| Nama Indikator | Persentase Pengaduan yang Ditindaklanjuti |
| Konsep | Pengaduan
|
| Definisi | Indikator ini mengukur proporsi pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal dibandingkan dengan jumlah target pengaduan dalam periode tertentu. Pengaduan yang dimaksud adalah penyampaian informasi, baik secara lisan maupun tertulis, dari masyarakat atau pelapor mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, hambatan pelayanan publik, maupun tindak korupsi. |
| Interpretasi | Semakin tinggi nilai persentase menunjukkan bahwa semakin banyak pengaduan yang selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. |
| Metode Perhitungan | Membandingkan jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti dengan target jumlah pengaduan, yang dinyatakan dalam satuan persen. |
| Rumus | $\frac{a}{b}\times100$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti Target Jumlah Pengaduan
|
| Level Estimasi | Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Kinerja Inspektorat Pemerintah Kota Kediri 2025 |
|---|