Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kinerja Inspektorat Pemerintah Kota Kediri 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kinerja Inspektorat Pemerintah Kota Kediri
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3571.016
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Kota Kediri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan SUNAN AMPEL No. 1 Kota Kediri
| Telepon: | 0354687305 |
| Faksimile: | 0354687305 |
| Email: | inspektorat.kotakediri@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektorat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Inspektorat |
| Alamat: | Jl. Sunan Ampel No.1, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127 |
| Telepon: | 0354687305 |
| Faksimile: | 0354687305 |
| Email: | inspektorat.kotakediri@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peijanjian Kineija, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kineija Instansi Pemerintah.Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 menjelaskan bahwa laporan kineija merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercavakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kineija adalah pengukuran kineija dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Kcmudian berdasarkan kctcntuon Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap perangkat daerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja, menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi keija yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Sehubungan dengan hal tersebut maka Inspektorat Kota Kediri diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Laporan Kineija Instansi Pemerintah).Penyusunan LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH Inspektorat Kota Kediri Tahun 2023 yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan dipetjanjikan pada peijanjian kineija perangkat daerah. Penyusunan pelaporan kinerja bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerja.
Tujuan Kegiatan
Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Meningkatnya Kinerja Pelayanan Inspektorat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-07 s.d. 2025-01-14
Desain
2025-01-07 s.d. 2025-01-14
Pengumpulan Data
2025-01-15 s.d. 2025-01-30
Pengolahan Data
2025-01-15 s.d. 2025-01-30
Analisis
2025-02-03 s.d. 2025-02-14
Diseminasi Hasil
2025-02-17 s.d. 2025-02-24
Evaluasi
2025-02-17 s.d. 2025-02-24
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Rekomendasi Temuan yang selesai ditindaklanjuti | Rekomendasi Temuan yang Selesai Ditindaklanjuti | Rekomendasi Temuan yang selesai ditindaklanjuti merupakan banyaknya temuan atas hasil pengawasan APIP yang rekomendasinya telah ditindaklanjuti oleh manajemen auditi (pihak yang diaudit) | Tahunan |
| Jumlah Rekomendasi Temuan | Rekomendasi Temuan | Rekomendasi Temuan merupakan hasil pelaksanaaan kegiatan pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, atribut pemeriksaan dan kriteria pelaksanaan kegiatan pemerintah | Tahunan |
| Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti | Pengaduan yang Ditindaklanjuti | Jumlah Penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap orang sebagai Pengadu/Pelapor atau informasi dari masyarakat lainnya kepada Inspektorat Jenderal mengenai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, hambatan pelayanan kepada masyarakat dan korupsi. | Tahunan |
| Target Jumlah Pengaduan | Pengaduan | Target Penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap orang sebagai Pengadu/Pelapor atau informasi dari masyarakat lainnya kepada Inspektorat Jenderal mengenai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, hambatan pelayanan kepada masyarakat dan korupsi. | Tahunan |
| Realisasi nilai IPA tahun n | Indeks Profesionalisme Aparatur (IPA) | Realisasi dari Hasil pengukuran IP ASN yang dilakukan oleh BKPSDM Kota Kediri terhadap tingkat profesionaiitas ASN dilingkungan Inspektorat Kota Kediri yang meliputi empat komponen, yaitu: dimensi kualifikasi, dimensi kompetensi, dimensi kinerja, dan dimensi disiplin | Tahunan |
| Target nilai IPA tahun n | Indeks Profesionalisme Aparatur (IPA) | Target dari Hasil pengukuran IP ASN yang dilakukan oleh BKPSDM Kota Kediri terhadap tingkat profesionaiitas ASN dilingkungan Inspektorat Kota Kediri yang meliputi empat komponen, yaitu: dimensi kualifikasi, dimensi kompetensi, dimensi kinerja, dan dimensi disiplin | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Laporan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : SKPD/Unit SKPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 5
Pengumpul data/enumerator: 26
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-27;
Digital (softcopy): 2025-02-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Hasil pelaksanaaan kegiatan pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, atribut pemeriksaan dan kriteria pelaksanaan kegiatan pemerintah berupa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh obrik (pihak yang diaudit).
-
Banyaknya temuan atas hasil pengawasan APIP yang rekomendasinya telah ditindaklanjuti oleh manajemen auditi (pihak yang diaudit).
-
Realisasi dari Hasil pengukuran IP ASN yang dilakukan oleh BKPSDM Kota Kediri terhadap tingkat profesionaiitas ASN dilingkungan Inspektorat Kota Kediri yang meliputi empat komponen, yaitu: dimensi kualifikasi, dimensi kompetensi, dimensi kinerja, dan dimensi disiplin.
-
Target Penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap orang sebagai Pengadu/Pelapor atau informasi dari masyarakat lainnya kepada Inspektorat Jenderal mengenai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, hambatan pelayanan kepada masyarakat dan korupsi.
-
Jumlah Penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap orang sebagai Pengadu/Pelapor atau informasi dari masyarakat lainnya kepada Inspektorat Jenderal mengenai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, hambatan pelayanan kepada masyarakat dan korupsi.
-
Target dari Hasil pengukuran IP ASN yang dilakukan oleh BKPSDM Kota Kediri terhadap tingkat profesionaiitas ASN dilingkungan Inspektorat Kota Kediri yang meliputi empat komponen, yaitu: dimensi kualifikasi, dimensi kompetensi, dimensi kinerja, dan dimensi disiplin
Indikator Kegiatan
-
Capaian rekomendasi temuan audit yang selesai ditindaklanjuti. Tolok ukur atas penyelesaian rekomendasi hasil temuan yang selesai ditindaklanjuti yang mana menggambarkan tingkat kepatuhan OPD (objek pemeriksaan) terhadap kepatuhan perundang-undangan.
-
Indikator ini mengukur proporsi pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal dibandingkan dengan jumlah target pengaduan dalam periode tertentu. Pengaduan yang dimaksud adalah penyampaian informasi, baik secara lisan maupun tertulis, dari masyarakat atau pelapor mengenai....
-
Hasil pengukuran IP ASN yang dilakukan oleh BKPSDM Kota Kediri terhadap tingkat profesionalitas ASN di lingkungan Inspektorat Kota Kediri yang meliputi empat komponen, yaitu : dimensi kualifikasi, dimensi kompetensi, dimensi kinerja, dan dimensi disiplin.