Detail Metadata Indikator Statistik
Luas Kawasan Permukiman Kumuh
| Nama Indikator | Luas Kawasan Permukiman Kumuh |
|---|---|
| Konsep | Kawasan Permukiman Kumuh |
| Definisi | Luas kawasah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK No. 640/212 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Kabupaten Purbalingga) |
| Interpretasi | Dikategorikan sebagai kawasan permukiman kumuh apabila belum tersedia PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) atau sudah tersedia namun PSU tidak layak (tidak sesuai standar kelayakan). Jika luas kawasan permukiman kumuh cukup besar, hal ini menunjukkan adanya tantangan yang signifikan dalam mewujudkan kondisi kawasan permukiman yang layak bagi penduduk. |
| Metode Perhitungan | Luas Kawasan Permukiman Kumuh diperoleh dari Jumlahan luas permukiman kumuh kewenangan Kabupaten, Provinsi dan Pusat (SK No. 640/212 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Kabupaten Purbalingga) |
| Rumus | $LPKkabupaten+LPKprov+LPKpusat$ |
| Ukuran | Luas |
| Satuan | ha |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Kewenangan |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Kawasan Permukiman Kumuh Kewenangan Kawasan Permukiman Kumuh |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | KOMPILASI DATA PERMUKIMAN KABUPATEN PURBALINGGA 2024 |