Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA PERMUKIMAN KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA PERMUKIMAN KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.020
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. AW Soemarmo No 46B, Kembaran Kulon, Kabupaten Purbalingga
| Telepon: | (0281) 894896 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinrumkim@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | WAHYUNINGSIH SUPRAPTI, ST |
| Jabatan: | Kepala Bidang Permukiman |
| Alamat: | Jl. AW Soemarmo No 46B, Kembaran Kulon, Purbalingga |
| Telepon: | 0281-894896 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinrumkimpurbalingga@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKabupaten Purbalingga, sebagai salah satu entitas administratif di Provinsi Jawa Tengah, mengalami pertumbuhan penduduk yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan ini tidak hanya mempengaruhi struktur sosial dan ekonomi masyarakat, tetapi juga menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap sektor perumahan. Kondisi ini menuntut adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai status, karakteristik, dan kebutuhan permukiman di wilayah ini. Perubahan pola hidup, urbanisasi, dan dinamika ekonomi lokal memainkan peran kunci dalam membentuk struktur permukiman di Kabupaten Purbalingga. Oleh karena itu, untuk merencanakan pembangunan perumahan yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sangat penting untuk memiliki data yang akurat dan terkini mengenai kondisi permukiman di seluruh wilayah kabupaten. Salah satu aspek permukiman adalah masih adanya kawasan permukiman kumuh di Purbalingga, maka dari itu Bupati Purbalingga mengeluarkan SK baru penetapan lokasi perumahan kumuh di Kabupaten Purbalingga SK No. 640/212 Tahun 2021. Dengan merinci latar belakang ini, diharapkan kompilasi data permukiman di Kabupaten Purbalingga dapat memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan kebijakan permukiman yang berdaya guna, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Selain itu, data yang terkumpul juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi berbagai pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan strategis terkait pengembangan wilayah dan perumahan di masa depan.
Tujuan Kegiatan
Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data permukiman di Kabupaten Purbalingga guna menyediakan informasi yang akurat dan terkini sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan dalam pengembangan wilayah. Menentukan kebutuhan perumahan masyarakat berdasarkan pertumbuhan penduduk dan dinamika ekonomi di Kabupaten Purbalingga. Menganalisis distribusi permukiman untuk mengidentifikasi area yang memerlukan peningkatan infrastruktur dan pelayanan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-03-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-03-31
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-02-01
Evaluasi
2025-02-01 s.d. 2025-02-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kawasan Permukiman Kumuh | Kawasan Permukiman Kumuh | Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK No. 640/212 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Kabupaten Purbalingga). | 31 Desember 2024 |
| Rumah Tangga yang Tinggal di Kawasan Pemukiman Kumuh | Rumah Tangga, Kawasan Permukiman Kumuh | Rumah tangga yang menghuni kawasan permukiman dalam kategori kumuh | 31 Desember 2024 |
| Bangunan Rumah di Kawasan Pemukiman Kumuh | Bangunan Rumah, Kawasan Permukiman Kumuh | Bangunan rumah yang terdapat di kawasan permukiman dalam kategori kumuh | 31 Desember 2024 |
| Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan | Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan | Kawasan kumuh perkotaan yang ditangani atau yang tertangani | 31 Desember 2024 |
| Sisa Kawasan Permukiman Kumuh | Sisa Kawasan Permukiman Kumuh | Kawasan permukiman yang masih memenuhi kriteria pemukiman kumuh atau tidak layak huni dan belum mendapatkan intervensi atau tindakan perbaikan. | 31 Desember 2024 |
| Kawasan Permukiman Perkotaan | Kawasan Permukiman Perkotaan | Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pekoataan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. | 31 Desember 2024 |
| Kewenangan Kawasan Permukiman Kumuh | Kewenangan Kawasan Permukiman Kumuh | Hak, wewenang, dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak terkait dalam mengelola, menata, serta meningkatkan kualitas permukiman kumuh agar menjadi layak huni. | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-01;
Digital (softcopy): 2025-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Rumah tangga yang menghuni kawasan permukiman dalam kategori kumuh
-
Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK No. 640/212 Tahun 2021 tentang Penetapan....
-
Kawasan kumuh yang ditangani atau yang tertangani
-
Hak, wewenang, dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak terkait dalam mengelola, menata, serta meningkatkan kualitas permukiman kumuh agar menjadi layak huni.
-
Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pekoataan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
-
Kawasan permukiman yang masih memenuhi kriteria pemukiman kumuh atau tidak layak huni dan belum mendapatkan intervensi atau tindakan perbaikan.
-
Bangunan rumah yang terdapat di kawasan permukiman dalam kategori kumuh
-
Kawasan kumuh perkotaan yang ditangani atau yang tertangani
Indikator Kegiatan
-
Wilayah permukiman kumuh yang telah ditangani atau diberikan upaya perbaikan untuk mengatasi kondisi kumuh yang ada di dalamnya
-
Perbandingan luas penanganan kawasan kumuh dengan luas kawasan permukiman kumuh
-
Ukuran atau area dari kawasan permukiman yang masih memenuhi kriteria pemukiman kumuh atau tidak layak huni dan belum mendapatkan intervensi atau tindakan perbaikan.
-
Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pekoataan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
-
Jumlah kawasan permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK No. 640/212 Tahun 2021....
-
Perbandingan antara Luas kawasan permukiman perkotaan tidak kumuh dengan Luas kawasan perkotaan
-
Jumlah bangunan rumah yang terdapat di kawasan permukiman dalam kategori kumuh
-
Jumlah rumah tangga yang menghuni kawasan permukiman dalam kategori kumuh
-
Persentase kenaikan cakupan kawasan permukiman perkotaan tidak kumuh dengan tahun sebelumnya
-
Luas Kawasan kumuh perkotaan yang sudah tertangani sesuai SK Kawasan Kumuh
-
Luas kawasah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK No. 640/212 Tahun 2021....