Detail Metadata Indikator Statistik
Ketaatan pelaksanaan penataan ruang
| Nama Indikator | Ketaatan pelaksanaan penataan ruang |
|---|---|
| Konsep | Ketaatan pelaksanaan penataan ruang |
| Definisi | Perbandingan realisasi pemanfaatan ruang dengan rencana peruntukan (pola ruang) |
| Interpretasi | Jika ketaatan pelaksanaan penataan ruang tinggi, ini menunjukkan bahwa para pelaku, baik pemerintah maupun pihak swasta, secara umum mematuhi peraturan dan keputusan penataan ruang yang ada. Mereka mematuhi batasan penggunaan lahan, rencana tata ruang, dan regulasi lainnya yang ditetapkan untuk memastikan pembangunan yang teratur, berkelanjutan, dan sesuai dengan tujuan pembangunan yang ditetapkan. Ketaatan yang tinggi dapat menghasilkan keberlanjutan lingkungan, penggunaan lahan yang optimal, dan mencegah konflik kepentingan yang merugikan. |
| Metode Perhitungan | (Realisasi pemanfaatan ruang (jumlah permohononan kesesuaian pemanfaatan ruang)/ Rencana peruntukan (jumlah total permohononan kesesuaian pemanfaatan ruang))*100% |
| Rumus | $\frac{\operatorname{Re}alisasiPemanfaa\tan}{\operatorname{Re}ncanaPeruntukan}x100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Ketaatan pelaksanaan penataan ruang |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PERENCANAAN TATA RUANG DAN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024 |