Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PERENCANAAN TATA RUANG DAN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PERENCANAAN TATA RUANG DAN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.022
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Tata Ruang Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Purbaligga - Kaligondang Km. 2
| Telepon: | (0281) 893158 |
| Faksimile: | (0281) 895767 |
| Email: | dpupr@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Budi Nurcahyo, ST |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penataan Ruang |
| Alamat: | Jl. Raya Purbalingga - Kaligondang Km.2 Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 893158 |
| Faksimile: | (0281) 895767 |
| Email: | dpupr@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang merupakan aspek krusial dalam pembangunan suatu daerah. Kabupaten Purbalingga, sebagai wilayah yang terus mengalami perkembangan dan pertumbuhan, merasa penting untuk memiliki data yang terkompilasi dengan baik terkait perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang. Data perencanaan tata ruang yang terkumpul dapat digunakan sebagai alat pemantauan dan evaluasi terhadap program pembangunan yang telah dilaksanakan. Ini membantu dalam mengevaluasi sejauh mana implementasi rencana tata ruang sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.Pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki kewajiban dan komitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, termasuk melalui penyelenggaraan perencanaan tata ruang yang baik dan terkini. Dengan melibatkan kegiatan kompilasi produk administrasi data, Kabupaten Purbalingga juga berupaya untuk memiliki basis data yang kuat dan terstruktur untuk mendukung perencanaan tata ruang yang berkelanjutan dan sesuai dengan perkembangan wilayah. Rencana tata ruang di Kabupaten Purbalingga tertuang dalam Perda No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031, Perbup No 46 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purbalingga Tahun 2021-2041 dan Perbup No 70 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bobotsari Tahun 2022-2043.
Tujuan Kegiatan
Membangun basis data yang komprehensifMemetakan pemanfaatan ruang yang optimalMembantu penyusunan kebijakan tata ruangMemberikan informasi pada masyarakatMenjamin ketersediaan data terkini
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-07-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-24 s.d. 2024-12-25
Analisis
2024-12-26 s.d. 2024-12-27
Diseminasi Hasil
2024-12-26 s.d. 2024-12-27
Evaluasi
2024-12-26 s.d. 2024-12-27
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) | Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) | Dokumen perencanaan yang telah disusun oleh pemerintah daerah untuk mengatur tata ruang wilayah di suatu wilayah atau daerah tertentu. | 31 Desember 2024 |
| Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) | Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) | Rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah Kabupaten. RDTR merupakan instrumen perencanaan yang lebih rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) | 31 Desember 2024 |
| Permohonan Kesesuaian Tata Ruang | Permohonan Kesesuaian Tata Ruang | Permohonan kesesuaian lokasi lahan/ ruang yang diajukan oleh masyarakat/ instansi kepada instansi yang menangani penataan ruang kabupaten | 31 Desember 2024 |
| Rekomendasi FPR | Rekomendasi FPR | Rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan oleh Tim Forum Penataan Ruang Purbalingga sesuai dengan SK Bupati Purbalingga Nomor 600/346 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Purbalingga. | 31 Desember 2024 |
| Informasi Tata Ruang (ITR) | Informasi Tata Ruang (ITR) | Informasi kesesuaian tata ruang berdasarkan rencana pola ruang yang tertuang dalam dokumen tata ruang | 31 Desember 2024 |
| Ketaatan pelaksanaan penataan ruang | Ketaatan pelaksanaan penataan ruang | Realisasi pemanfaatan ruang terhadap rencana peruntukan (pola ruang) | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kabupaten
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah Kabupaten. RDTR merupakan instrumen perencanaan yang lebih rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
-
Realisasi pemanfaatan ruang terhadap rencana peruntukan (pola ruang)
-
Informasi kesesuaian tata ruang berdasarkan rencana pola ruang yang tertuang dalam dokumen tata ruang
-
Dokumen perencanaan yang telah disusun oleh pemerintah daerah untuk mengatur tata ruang wilayah di suatu wilayah atau daerah tertentu.
-
Permohonan kesesuaian lokasi lahan/ ruang yang diajukan oleh masyarakat/ instansi kepada instansi yang menangani penataan ruang kabupaten
-
Rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan oleh Tim Forum Penataan Ruang Purbalingga sesuai dengan SK Bupati Purbalingga Nomor 600/346 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Purbalingga.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah permohonan kesesuaian lokasi lahan/ruang yang diajukan oleh masyarakat/ instansi kepada instansi yang menangani penataan ruang kabupaten
-
Jumlah dokumen perencanaan yang telah disusun oleh pemerintah daerah untuk mengatur tata ruang wilayah di suatu wilayah atau daerah tertentu. RTRW merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk mengatur pemanfaatan lahan dan ruang secara terencana, berkelanjutan, serta....
-
Perbandingan realisasi pemanfaatan ruang dengan rencana peruntukan (pola ruang)
-
Banyaknya rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah Kabupaten. RDTR merupakan instrumen perencanaan yang lebih rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
-
Informasi Tata Ruang (ITR) Sesuai : Jumlah informasi yang ada dalam tata ruang yang dihasilkan sesuai dengan peraturan, regulasi, atau ketentuan yang berlaku dalam perencanaan tata ruang Jumlah Informasi Tata Ruang (ITR) Tidak Sesuai: Jumlah informasi yang tersedia dalam konteks tata ruang yang tidak....
-
Perbandingan jumlah informasi tata ruang yang diterbitkan dengan jumlah informasi yang dimohonkan
-
Jumlah informasi kesesuaian tata ruang berdasarkan rencana pola ruang yang tertuang dalam dokumen tata ruang