| Nama Indikator | Rasio Tenaga Gizi per 100.000 Penduduk |
| Konsep | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien
|
| Definisi | Tenaga gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Interpretasi | Setiap 100.000 Penduduk terdapat 1 Tenaga Gizi |
| Metode Perhitungan | Rasio Tenaga Gizi per 100. 000 Penduduk = Jumlah Tenaga Gizi yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu di bagi Jumlah penduduk di wilayah dan tahun yang sama di kali 100.000 |
| Rumus | $Rasio=\frac{ST.Gizi}{Spenduduk}x100.000$ |
| Ukuran | 0/100.000 |
| Satuan | Orang |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Per Kabupaten Kota dan Provinsi
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | -
|
| Level Estimasi | - |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Tenaga Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara 2023 |
|---|