Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Tenaga Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Tenaga Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. 17 Agustus Manado
| Telepon: | 0431-862992 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkes@sulutprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara |
| Eselon 2: | Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Loura Mengko, S.si, M.si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Farmasi Dan Alat Kesehatan |
| Alamat: | Jl. 17 Agustus Manado |
| Telepon: | 0431-862992 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Dinkes@sulutprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam Tatanan Desentralisasi Atau Otonomi Daerah Di Bidang Kesehatan, Kualitas Dari Sistem Informasi Kesehatan Regional Dan Nasional Sangat Ditentukan Oleh Kualitas Dari Sistem-sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/kota. Sistim Informasi Kesehatan Adalah Tulang Punggung Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Berwawasan Kesehatan Di Kabupaten Atau Dengan Kata Lain Sistim Informasi Kesehatan Kabupaten Dapat Memberikan Arah Dalam Penentuan Kebijakan Dan Pengambilan Keputusan Di Kabupaten Berdasarkan Fakta (evidence Based Decision Making).
Tujuan Kegiatan
Menggambarkan Kondisi Sumber Daya Kesehatan Dan Manajemen Kesehatan Dan Untuk Penyusunan Publikasi Profil Kesehatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-04 s.d. 2023-01-15
Desain
2023-01-18 s.d. 2023-01-29
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-02-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-04-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2024-04-05 s.d. 2024-04-30
Evaluasi
2024-04-05 s.d. 2024-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Dokter Spesialis | Tenaga Kesehatan Profesional | Tenaga kesehatan profesional yang berlatar belakang pendidikan kedokteran dan memberikan pelayanan kesehatan, misal membuat diagnosis medis dan penanganannya. Dokter yang dicakup adalah dokter umum dan dokter spesialis tidak termasuk dokter hewan. | 3/1/2024 |
| Jumlah Dokter Umum | Tenaga medis lulusan pendidikan kedokteran | Jumlah Lulusan pendidikan kedokteran gigi atau kedokteran gigi spesialis baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | 3/1/2024 |
| Jumlah Dokter Gigi + Dokter Gigi Spesialis | Dokter yang mempunyai keahlian khusus di bidang kesehatan gigi | Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 3/1/2024 |
| Jumlah Perawat | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keperawatan | Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. | 3/1/2024 |
| Jumlah Tenaga Kesehatan Masyarakat | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat | Tenaga kesehatan masyarakat adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. | 3/1/2024 |
| Jumlah Tenaga Kesehatan Lingkungan | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan | Tenaga kesehatan lingkungan adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 3/1/2024 |
| Jumlah Tenaga Gizi | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien | Tenaga gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 3/1/2024 |
| Jumlah Ahli Teknologi Laboratorium Medik | Tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis | Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 3/1/2024 |
| Jumlah Tenaga Teknik Biomedika Lainnya | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika | Tenaga teknik biomedika lainnya adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. | 3/1/2024 |
| Jumlah Tenaga Keterapian Fisik | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik | Tenaga keterapian fisik adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 3/1/2024 |
| Jumlah Tenaga Keteknisian Medis | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis | Tenaga keteknisian medis adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anastesi), terapis gigi dan mulut (perawat gigi), dan audiologis. | 3/1/2024 |
| Jumlah Tenaga Teknis Kefarmasian | Tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian | Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker | 3/1/2024 |
| Jumlah Tenaga Apoteker | Tenaga lulusan sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. | Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. | 3/1/2024 |
| Jumlah Tenaga Kefarmasian | Tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kefarmasian | Tenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 3/1/2024 |
| Jumlah Bidan | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kebidanan | Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah register sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 3/1/2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN SANGIHE |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN TALAUD |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA SELATAN |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA UTARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW UTARA |
| SULAWESI UTARA | SIAU TAGULANDANG BIARO |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA TENGGARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW SELATAN |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW TIMUR |
| SULAWESI UTARA | KOTA MANADO |
| SULAWESI UTARA | KOTA BITUNG |
| SULAWESI UTARA | KOTA TOMOHON |
| SULAWESI UTARA | KOTA KOTAMOBAGU |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 19
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-04-05;
Digital (softcopy): 2024-04-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
-
Tenaga kesehatan profesional yang berlatar belakang pendidikan kedokteran dan memberikan pelayanan kesehatan, misal membuat diagnosis medis dan penanganannya. Dokter yang dicakup adalah dokter umum dan dokter spesialis tidak termasuk dokter hewan.
-
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker
-
Tenaga keterapian fisik adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Tenaga teknik biomedika lainnya adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
-
Tenaga keteknisian medis adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anastesi), terapis....
-
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
-
Tenaga gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Tenaga kesehatan masyarakat adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan,....
-
Tenaga kesehatan lingkungan adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Jumlah Lulusan pendidikan kedokteran gigi atau kedokteran gigi spesialis baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan....
-
Tenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Indikator Kegiatan
-
Rasio Tenaga teknis kefarmasian per 100. 000 Penduduk adalah Tenaga teknis kefarmasian yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu di bagi Jumlah penduduk di wilayah per 100.000 penduduk.
-
Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan....
-
Rasio Tenaga Kesehatan lingkungan per 100. 000 Penduduk adalah Tenaga Kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu di bagi Jumlah penduduk di wilayah per 100.000 penduduk.
-
Tenaga gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Rasio Tenaga Kebidanan per 100. 000 Penduduk adalah bidan yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu di bagi Jumlah penduduk di wilayah per 100.000 penduduk.
-
Rasio Dokter umum+spesialis per 100.000 penduduk adalah dokter umum+spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk.
-
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
-
Rasio Dokter Gigi per 100. 000 Penduduk adalah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di puskesmas, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk
-
Rasio Tenaga Kesehatan Masyarakat per 100. 000 Penduduk adalah Tenaga Kesehatan Masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu di bagi Jumlah penduduk di wilayah per 100.000 penduduk.