| Nama Indikator | Jumlah perusahaan hasil koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan IUI |
| Konsep | Izin Usaha Industri (IUI)
|
| Definisi | Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru. Menurut Peraturan Pemerintah No.107/2015, IUI wajib bagi setiap pelaku usaha industri dan diklasifikasikan menurut skala usaha (yakni IUI Kecil, IUI Menengah dan IUI Besar). Namun demikian, masih terdapat usaha industri skala rumah tangga dan/atau yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin ini. Pengawasan pelaksanaan IUI dilakukan untuk memantau atau memonitoring perusahan/industri kecil dan menengah yang sudah memperoleh IUI dan yang belum mendapatkan IUI. Data tahun 2019-2020 tidak tersedia karena kegiatan fasilitasi perizinan industri baru dilakukan pada tahun 2021.
|
| Interpretasi | Jumlah perusahaan yang telah mengikuti koordinasi terkait pengawasan pelaksanaan Izin Usaha Industri (IUI).
|
| Metode Perhitungan | Jumlah
|
| Rumus | $Jumlah$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Perusahaan |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Tabel Excel
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Perusahaan Diawasi IUI
|
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Pengawasan Pelaksanan IUI Kabupaten Bandung 2023 |
|---|