Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengawasan Pelaksanan IUI Kabupaten Bandung 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengawasan Pelaksanan IUI Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Pamekaran, Soreang, Bandung Regency, West Java 40912
| Telepon: | 082117173313 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanadisperdagin@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | DICKY ANUGRAH S.H., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | NURZAMAN SYARIEF S.T., M.M. |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG BIDANG PENGAWASAN DAN KERJASAMA INDUSTRI |
| Alamat: | KOMP. BINAMARGA JL. GOLF SELATAN I BLOK V NO.3 RT 004 RW 010 |
| Telepon: | 081322013735 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Perencanadisperdagin@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanIzin Usaha Industri (IUI) harus diawasi secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kompilasi data ini penting untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja industri di Kabupaten Bandung.
Tujuan Kegiatan
Memastikan kepatuhan pelaku usaha industri terhadap peraturan yang berlaku melalui pengawasan terhadap izin usaha.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Desain
2023-12-18 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-08
Pengolahan Data
2024-01-09 s.d. 2024-01-15
Analisis
2024-01-16 s.d. 2024-01-22
Diseminasi Hasil
2024-01-23 s.d. 2024-01-26
Evaluasi
2024-01-29 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perusahaan hasil koordinasi dan sinkroinasi Pengawasan Pelaksanaanm IUI | Izin Usaha Industri (IUI) | Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru. Menurut Peraturan Pemerintah No.107/2015, IUI wajib bagi setiap pelaku usaha industri dan diklasifikasikan menurut skala usaha (yakni IUI Kecil, IUI Menengah dan IUI Besar). Namun demikian, masih terdapat usaha industri skala rumah tangga dan/atau yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin ini. Pengawasan pelaksanaan IUI dilakukan untuk memantau atau memonitoring perusahan/industri kecil dan menengah yang sudah memperoleh IUI dan yang belum mendapatkan IUI. Data tahun 2019-2020 tidak tersedia karena kegiatan fasilitasi perizinan industri baru dilakukan pada tahun 2021. | Satu tahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-02-01;
Data Mikro: 2024-02-01;
Variabel Kegiatan
-
Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru. Menurut Peraturan Pemerintah No.107/2015, IUI wajib bagi setiap pelaku....
Indikator Kegiatan
-
Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru. Menurut Peraturan Pemerintah No.107/2015, IUI wajib bagi setiap pelaku....