Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah Penempatan Tenaga Kerja
| Nama Indikator | Jumlah Penempatan Tenaga Kerja |
|---|---|
| Konsep | Jumlah Penempatan Tenaga Kerja |
| Definisi | Penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan melalui mekanisme: 1. AKAL disebut antar kerja antar lokal adalah antar kerja antar Kantor Disnakertrans Kabupaten dalam satu wilayah Provinsi. Misal : Tenaga kerja asal Kabupaten Bantaeng di tempatkan di Kabupaten Bone. 2. AKAD disebut Antar Kerja Antar Daerah adalah penempatan tenaga kerja antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia. 3. Tenaga Kerja Disabilitas adalah tenaga kerja yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif, namun dapat memaksimalkan tugasnya di dalam lingkungan kerja. 4. Pekerja Migran Indonesia atau PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. |
| Interpretasi | Menunjukkan jumlah penempatan tenaga kerja di suatu kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan klasifikasi penempatan tenaga kerja melalui mekanisme, yang meliputi AKAL, AKAD, disabilitas, dan PMI |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Orang |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Penempatan Tenaga Kerja |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Pencari Kerja, Lowongan, dan Penempatan Tenaga Kerja di Sulawesi Selatan 2021 |