Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pencari Kerja, Lowongan, dan Penempatan Tenaga Kerja di Sulawesi Selatan 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pencari Kerja, Lowongan, dan Penempatan Tenaga Kerja di Sulawesi Selatan
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Perintis Kemerdekaan Km. 12 No. 69, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
| Telepon: | (0411) 586190 |
| Faksimile: | (0411) 590435 |
| Email: | disnakertrans.program@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan, Pemagangan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja |
| Alamat: | Jln. Perintis Kemerdekaan Km. 12 No. 69, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan |
| Telepon: | (0411) 586190 |
| Faksimile: | (0411) 590435 |
| Email: | disnakertrans.program@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan adalah untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta keluarganya. Permasalahan yang dialami oleh Pencari kerja adalah terkait lowongan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan, keahlian ataupun jurusan pencari kerja sehingga pencari kerja tidak maksimal dalam melakukan pekerjaannya. Oleh karena itu, data sektoral terkait Pencari Kerja, Lowongan Pekerjaan, serta Penempatan Tenaga Kerja merupakan bagian yang sangat penting agar pelatihan dan penempatan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan, keahlian, dan jurusan pencari kerja.
Tujuan Kegiatan
1. Mendukung ketersediaan data dan informasi terkait Pencari Kerja, Lowongan, dan Penempatan Tenaga Kerja di Sulawesi Selatan 2. Mempermudah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan serta Dinas di Kabupaten/Kota menyusun program pelatihan tenaga kerja yang tepat sesuai kebutuhan pencari kerja 3. Mempermudah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terkait penempatan tenaga kerja di Sulawesi Selatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Jan 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 7, 2021, 7:00:00 AM
Desain
Jan 8, 2021, 7:00:00 AM s.d. Feb 28, 2021, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Mar 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. May 31, 2021, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Jun 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Aug 31, 2021, 7:00:00 AM
Analisis
Sep 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2021, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Jan 1, 2022, 7:00:00 AM s.d. Jan 21, 2022, 7:00:00 AM
Evaluasi
Jan 22, 2022, 7:00:00 AM s.d. Jan 31, 2022, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pencari Kerja | Pencari Kerja | Pencari Kerja adalah tenaga kerja yang memerlukan pekerjaa dan terdaftar di Departemen tenaga kerja atau bursa kerja yang ditunjuk oleh Departemen/Dinas Tenaga Kerja | - |
| Lowongan Pekerjaan yang tersedia | Lowongan Pekerjaan yang tersedia | Lowongan pekerjaan adalah Jenis lapangan pekerjaan yang tersedia bagi para pencari kerja khususnya pengangguran dan disertai syarat-syarat tertentu. | - |
| Penempatan Tenaga Kerja | Penempatan Tenaga Kerja | Penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan melalui mekanisme: 1. AKAL disebut antar kerja antar lokal adalah antar kerja antar Kantor Disnakertrans Kabupaten dalam satu wilayah Provinsi. Misal : Tenaga kerja asal Kabupaten Bantaeng di tempatkan di Kabupaten Bone. 2. AKAD disebut Antar Kerja Antar Daerah adalah penempatan tenaga kerja antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia. 3. Tenaga Kerja Disabilitas adalah tenaga kerja yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif, namun dapat memaksimalkan tugasnya di dalam lingkungan kerja. 4. Pekerja Migran Indonesia atau PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | KEPULAUAN SELAYAR |
| SULAWESI SELATAN | BULUKUMBA |
| SULAWESI SELATAN | BANTAENG |
| SULAWESI SELATAN | JENEPONTO |
| SULAWESI SELATAN | TAKALAR |
| SULAWESI SELATAN | GOWA |
| SULAWESI SELATAN | SINJAI |
| SULAWESI SELATAN | MAROS |
| SULAWESI SELATAN | PANGKAJENE DAN KEPULAUAN |
| SULAWESI SELATAN | BARRU |
| SULAWESI SELATAN | BONE |
| SULAWESI SELATAN | SOPPENG |
| SULAWESI SELATAN | WAJO |
| SULAWESI SELATAN | SIDENRENG RAPPANG |
| SULAWESI SELATAN | PINRANG |
| SULAWESI SELATAN | ENREKANG |
| SULAWESI SELATAN | LUWU |
| SULAWESI SELATAN | TANA TORAJA |
| SULAWESI SELATAN | LUWU UTARA |
| SULAWESI SELATAN | LUWU TIMUR |
| SULAWESI SELATAN | TORAJA UTARA |
| SULAWESI SELATAN | KOTA MAKASSAR |
| SULAWESI SELATAN | KOTA PAREPARE |
| SULAWESI SELATAN | KOTA PALOPO |
Lainnya : Monitoring dan Evaluasi
Sarana Pengumpulan Data
CATI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : UPT/Dinas Kabupaten Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Jan 4, 2022, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Jan 4, 2022, 7:00:00 AM;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pencari Kerja adalah tenaga kerja yang memerlukan pekerjaa dan terdaftar di Departemen tenaga kerja atau bursa kerja yang ditunjuk oleh Departemen/Dinas Tenaga Kerja
-
Lowongan pekerjaan adalah Jenis lapangan pekerjaan yang tersedia bagi para pencari kerja khususnya pengangguran dan disertai syarat-syarat tertentu.
-
Penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan....
Indikator Kegiatan
-
Penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan....
-
Lowongan pekerjaan adalah Jenis lapangan pekerjaan yang tersedia bagi para pencari kerja khususnya pengangguran dan disertai syarat-syarat tertentu.
-
Pencari Kerja adalah tenaga kerja yang memerlukan pekerjaa dan terdaftar di Departemen tenaga kerja atau bursa kerja yang ditunjuk oleh Departemen/Dinas Tenaga Kerja