| Nama Indikator | Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunan indikator pembangunan industri dalam RIPIN yang ditetapkan dalam RPIP |
| Konsep | sasaran pembangunan industri
|
| Definisi | Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program dan kegiatan dalam perencanaan dan pembangunan industri Provinsi untuk jangka waktu 20 tahun.
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program dan kegiatan dalam perencanaan dan pembangunan industri Kabupaten/Kota untuk jangka waktu 20 tahun |
| Interpretasi | RPIK pada tahun 2022 sudah selesai |
| Metode Perhitungan | Jika terdapat N indikator pembangunan industri dalam RPIK maka nilai masing-masing bobot indikator adalah (100/N)%
Untuk masing-masing penilaian indikator adalah persentase capaian indikator dibagi target dikali (100/N)%
Nilai akhir adalah akumulasi dari N indikator tersebut
|
| Rumus | $JikaterdapatNindikatorpembangunanindustridalamRPIKmakanilaimasing-masingbobotindikatoradalah100/N\%$ |
| Ukuran | persentase |
| Satuan | % |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | -
|
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi produk administrasi data Perindustrian di Kabupaten Lima Puluh Kota 2023 |
|---|