Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi produk administrasi data Perindustrian di Kabupaten Lima Puluh Kota 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi produk administrasi data Perindustrian di Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.1308.012
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Prof. Dr. H. Aziz Haily MA, Bukit Limau, Sarilamak
| Telepon: | 07527470747 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perinaker50kota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Zulfahmi, Se, Debby Seprima, Se Dan Hatifah, S.kom |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Industri, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan |
| Alamat: | Jl.prof.dr.h.aziz Haily Ma Bukit Limau Sarilamak |
| Telepon: | (0752) 7470747 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perinaker50kota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut Undang-undang No 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Yang Disebut Industri Adalah Seluruh Bentuk Kegiatan Ekonomi Yang Mengolah Bahan Baku Dan Memanfaatkan Sumber Daya Industri Sehingga Menghasilkan Barang Yang Mempunyai Nilai Tambah Atau Manfaat Lebih Tinggi, Termasuk Jasa Industri. Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016 Klasifikasi Industri Dibedakan Atas Industri Kecil, Industri Sedang, Industri Besar. Industri Kecil Merupakan Industri Yang Memiliki Jumlah Tenaga Kerja Paling Banyak 19 Orang Dengan Nilai Investasi Satu Milyar, Industri Sedang/menengah Mempekerjakan Paling Banyak 19 Orang Dengan Nilai Investasi Satu Milyar Atau Mempekerjakan Paling Sedikit 20 Orang Dan Memiliki Investasi 15 Milyar, Industri Besar Mempekerjakan 20 Orang Dengan Nilai Investasi 15 Milyar. 1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia 2. Pemendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 3. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (sipd)Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pemerintah Menetapkan Kebijakan Dan Menyusun Perencanaan Tenaga Kerja Sebagai Pedoman Dalam Penyusunan Kebijakan, Strategi Dan Pelaksanaan Program Ketenagakerjaan Yang Terarah Dan Berkesinambungan. Masalah Utama Ketanakerjaan Diantaranya Adalah Besarnya Pengangguran Terbuka, Rendahnya Kualitas Angkatan Kerja, Rendahnya Produktivitas Kerja Dan Rendahnya Kesejahteraan Pekerja. Sehingga Diperlukan Perencanaan Tenaga Kerja Dilihat Dari Lapangan Pekerjaan, Angkatan Kerja, Pelatihan Kerja, Tki Diluar Negeri, Tenaga Kerja Warga Negara Asing, Jumlah Pencari Kerja Terdaftar Menurut Pendidikan Dan Jenis Kelamin. Untuk Menyusun Kebijakan, Strategi Dan Program Pembangunan Ketenagakerjaan Yang Berkesinambungan Di Kabupaten Lima Puluh Kota. 1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia 2. Pemendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 3. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (sipd)
Tujuan Kegiatan
Memperoleh Informasi Tentang Data Industri Yang Ada Di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Memperoleh Informasi Tentang Tanaga Kerja Dilihat Dari Lapangan Pekerjaan, Angkatan Kerja, Pelatihan Kerja, Tki Diluar Negeri, Tenaga Kerja Warga Negara Asing, Jumlah Pencari Kerja Terdaftar Menurut Pendidikan Dan Jenis Kelamin Di Kabupaten Lima Puluh Kota
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-11-01 s.d. 2023-11-20
Desain
2023-11-23 s.d. 2023-11-30
Pengumpulan Data
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-02-02 s.d. 2024-04-28
Analisis
2024-05-02 s.d. 2024-05-31
Diseminasi Hasil
2024-06-02 s.d. 2024-06-21
Evaluasi
2024-06-24 s.d. 2024-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Industri kecil pengolahan pangan | Industri kecil pengolahan pangan | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2023-Desember 2023 |
| Industri kecil tekstil | Industri kecil tekstil | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2023-Desember 2023 |
| Industri kecil barang kulit | Industri kecil barang kulit | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2023-Desember 2023 |
| Industri kecil pengolahan kayu | Industri kecil pengolahan kayu | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2023-Desember 2023 |
| Industri kecil pengolahan kertas | Industri kecil pengolahan kertas | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2023-Desember 2023 |
| Industri kecil kimia farmasi | Industri kecil kimia farmas | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2023-Desember 2023 |
| Industri kecil pengolahan karet | Industri kecil pengolahan karet | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2023-Desember 2023 |
| Industri kecil galian bukan logam | Industri kecil galian bukan logam | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2023-Desember 2023 |
| Industri kecil baja/pengolahan logam | Industri kecil baja/pengolahan logam | Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Januari 2023-Desember 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-06-02;
Digital (softcopy): 2024-06-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Indikator Kegiatan
-
Izin Usaha Industri (IUI) adalah jenis Surat Izin yang dibutuhkan oleh Industri Kecil dan Menengah terkait legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak dibidang industri.
-
Industri kecil merupakan industri yang memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 19 orang dengan nilai investasi satu milyar, industri sedang/menengah mempekerjakan paling banyak 19 orang dengan nilai investasi satu milyar atau mempekerjakan paling sedikit 20 orang dan memiliki investasi 15 milyar,....
-
Izin Usaha Kawasan Industri adalah izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.Izin Usaha Kawasan Industri yang selanjutnya disingkat dengan Perluasan Kawasan Industri yang sadalah penambahan luas lahan Kawasan Industri dari luas lahan
-
Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program dan kegiatan dalam perencanaan dan pembangunan industri Provinsi untuk jangka waktu 20 tahun. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) merupakan penjabaran....
-
Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
-
Izin Perluasan Usaha Industri adalah izin yang diberikan kepada perusahaan industri untuk melakukan Perluasan.
-
Pengrajin merupakan pengusaha atau perusahaan yang membuat kerajinan tangan
-
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. (BPS)