Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah realisasi pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
| Nama Indikator | Jumlah realisasi pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah |
|---|---|
| Konsep | Realisasi Pemeriksaan |
| Definisi | Jumlah realisasi pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah adalah penjumlahan dari Realisasi Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. Kegiatan pengawasan terdiri dari kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain. |
| Interpretasi | Semakin banyak realisasi pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menunjukkan semakin banyak pula objek pemeriksaan dengan tujuan meningkatnya akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi kinerja pemerintahan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mencegah dan memberantas penyimpangan atau korupsi melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya, untuk mewujudkan good and clean government serta pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Jawa Tengah |
| Metode Perhitungan | Penjumlahan seluruh realisasi pemeriksan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada seluruh OPD/Kabupaten kota |
| Rumus | $JRP=JRA+JRR+JRE+JRM+JRL$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Kegiatan |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Kabupaten/Kota |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah realisasi pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah |
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah 2024 |