Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
59771
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pemuda No.127-133, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah
| Telepon: | (024) 3517283 |
| Faksimile: | 024 3514351 |
| Email: | inspektorat@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah |
| Eselon 2: | Inspektur Provinsi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah |
| Jabatan: | Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah |
| Alamat: | Jl. Pemuda No.127-133, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah |
| Telepon: | (024) 3517283 |
| Faksimile: | (024) 3514351 |
| Email: | inspektorat@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Tujuan KegiatanDalam Rangka Mewujudkan Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Efektif, Efisien Dan Terpadu Serta Mencegah Terjadinya Pengawasan Yang Tidak Terencana, Disusunlah Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Tertuang Dalam Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. Dalam Pelaksanaannya, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dapat Melakukan Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Untuk Mengetahui Capaian Realisasi Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tersebut Maka Diperlukan Kompilasi Hasil Pemeriksaan Inspektotrat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-09-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-09-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-08-01 s.d. 2024-08-15
Diseminasi Hasil
2024-08-16 s.d. 2024-08-31
Evaluasi
2024-08-16 s.d. 2024-08-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Target Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah | Target Pemeriksaan | Target Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. Kegiatan pengawasan terdiri dari kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain. | 1 Tahun |
| Jumlah Realisasi Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah | Realisasi Pemeriksaan | Realisasi Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. Kegiatan pengawasan terdiri dari kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain. | 1 Tahun |
| Jumlah Target Audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah | Target Audit | Target kegiatan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. | 1 Tahun |
| Jumlah Realisasi Audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah | Realisasi Audit | Realisasi kegiatan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. | 1 tahun |
| Jumlah Target Reviu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah | Target Reviu | Target kegiatan reviu yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. | 1 tahun |
| Jumlah Realisasi Reviu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah | Realisasi Reviu | Realisasi kegiatan reviu yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. | 1 tahun |
| Jumlah Target Evaluasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah | Target Evaluasi | Target kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. | 1 tahun |
| Jumlah Realisasi Reviu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah | Realisasi Evaluasi | Realisasi kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. | 1 tahun |
| Jumlah Target Pemantauan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah | Target Pemantauan | Target kegiatan Pemantauan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. | 1 tahun |
| Jumlah Realisasi Pemantauan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah | Realisasi Pemantauan | Realisasi kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. | 1 tahun |
| Jumlah Target pemeriksaan lainnya yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah | Target Pemeriksaan lainnya | Target kegiatan Pememeriksaan lainnya yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. | 1 tahun |
| Jumlah Realisasi Pemantauan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah | Realisasi Pemeriksaan lainnya | Realisasi kegiatan Pemeriksaan Lainnya yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
| JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
| JAWA TENGAH | PURWOREJO |
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
| JAWA TENGAH | BOYOLALI |
| JAWA TENGAH | KLATEN |
| JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
| JAWA TENGAH | BLORA |
| JAWA TENGAH | REMBANG |
| JAWA TENGAH | PATI |
| JAWA TENGAH | KUDUS |
| JAWA TENGAH | JEPARA |
| JAWA TENGAH | DEMAK |
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
| JAWA TENGAH | KENDAL |
| JAWA TENGAH | BATANG |
| JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
| JAWA TENGAH | TEGAL |
| JAWA TENGAH | BREBES |
| JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten/Kota dan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Realisasi kegiatan reviu adalah kegiatan reviu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dalam satu tahun anggaran pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan....
-
Target kegiatan reviu adalah kegiatan reviu yang direncanakan dalam satu tahun anggaran oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan....
-
Realisasi kegiatan evaluasi adalah jumlah kegiatan evaluasi yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan....
-
Target Pemeriksaan adalah kegiatan pemeriksaan yang direncanakan dalam satu tahun anggaranoleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan....
-
Target Pemantauan adalah jumlah kegiatan pemantauan (monitoring) yang direncanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dalam periode satu tahun anggaran pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan....
-
Target kegiatan pengawasan lain adalah jumlah pengawasain lain selain audit, evaluasi, reviu, dan pemantauan yang direncanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan....
-
Realisasi Pemeriksaan adalah kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dalam satu tahun anggaran pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan....
-
Realisasi kegiatan audit adalah .kegiatan audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dalam satu tahun anggaran pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan....
-
Realisasi kegiatan pemantauan adalah kegiatan pemantauan (monitoring) yang terlaksana dalam satu periode anggaran oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan....
-
Target kegiatan evaluasi adalah kegiatan evaluasi yang direncanakan dalam satu tahun anggaran oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan....
-
Realisasi kegiatan pengawasan lain adalah kegiatan pengawasan selain audit, reviu, evaluasi, dan monitoring yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan....
-
Target kegiatan audit adalah kegiatan audit yang direncanakan dalam satu tahun anggaran oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah realisasi pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah adalah penjumlahan dari Realisasi Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan....
-
Jumlah realisasi kegiatan pemantauan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah adalah penjumlahan dari Realisasi kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja....
-
Jumlah target kegiatan pemantauan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah adalah penjumlahan dari Target kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan....
-
Jumlah Target kegiatan reviu Inspektorat Provinsi Jawa Tengah adalah penjumlahan dari target kegiatan reviu yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan....
-
Jumlah realisasi kegiatan pengawasan lainnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah adalah penjumlahan dari Realisasi kegiatan pengawasan lainnya yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang....
-
Jumlah realisasi kegiatan reviu Inspektorat Provinsi Jawa Tengah adalah penjumlahan dari Realisasi kegiatan reviu yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan....
-
Jumlah realisasi kegiatan audit Inspektorat Provinsi Jawa Tengah adalah penjumlahan dari Realisasi kegiatan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan....
-
Jumlah target kegiatan audit Inspektorat Provinsi Jawa Tengah adalah penjumlahan dari Target kegiatan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan....
-
Target kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.
-
Jumlah target kegiatan pengawasan lainnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah adalah penjumlahan dari Target kegiatan pengawasan lainnya yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program....
-
Jumlah realisasi kegiatan evaluasi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah adalah penjumlahan dari Realisasi kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan....
-
Jumlah target pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah adalah penjumlahan dari Target Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan....