| Nama Indikator | Rasio pegawai pendidikan tinggi dan menengah dasar |
| Konsep | ASN tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan
|
| Definisi | Indikator Tenaga Kunci (IKK) yang disusun berdasarkan pembagian urusan pemerinahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah ,provinsi , Kabupaten dan Kota yang diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan |
| Interpretasi | Indikator Tenaga Kunci (IKK) urusan kepegawaian dalam aspek fungsi oenunjang urusan pemerintahan unsur kepegawaian |
| Metode Perhitungan | Jumlah pegawai menurut pendidikan PT ke atas/Seluruh jumlah pegawai x 100% |
| Rumus | $\frac{JumlahPegawaiMenurutPendidikanPTkeAtas}{JumlahSeluruhPegawai}x100\%$ |
| Ukuran | Rasio |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Jumlah Pegawai Menurut Pendidikan PT ke Atas Jumlah Seluruh Pegawai
|
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Pengumpulan Data Pegawai yang Memiliki Pendidikan Tinggi dan Menengah/Dasar di Kabupaten Tana Tidung 2024 |
|---|