Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Pegawai yang Memiliki Pendidikan Tinggi dan Menengah/Dasar di Kabupaten Tana Tidung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Pegawai yang Memiliki Pendidikan Tinggi dan Menengah/Dasar di Kabupaten Tana Tidung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Perintis, Gedung Boarding School SMPN Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung
| Telepon: | 082154557928 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdmtanatidung@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala BKPSDM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MEIRINALISNI, M.AP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan dan Informasi Pegawai |
| Alamat: | Jln Perintis Asrama Putra Boarding School SMPN Terpadu Unggulan ! Tana Tidung Desa Tideng Pale |
| Telepon: | 085250736886 |
| Faksimile: | - |
| Email: | meirinalisni.new@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah bahwa evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah selanjutnya disingkat dengan EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemeritah pusat kepada pemerintah Daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggara pemerintah daerah dimana capaian kinerja urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Pemerintah Daerah.
Tujuan Kegiatan
Pengumpulan Data ini dilakukan untuk mendapatkan nilai kinerja makro dan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada indikator kinerja kunci untuk fungsi penunjang urusan pemerintah unsur kepegawaian
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-08 s.d. 2024-01-12
Desain
2024-01-10 s.d. 2024-01-19
Pengumpulan Data
2024-02-06 s.d. 2024-12-24
Pengolahan Data
2024-02-12 s.d. 2025-01-06
Analisis
2024-02-23 s.d. 2025-01-06
Diseminasi Hasil
2025-01-06 s.d. 2025-01-23
Evaluasi
2025-01-27 s.d. 2025-01-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pegawai menurut pendidikan PT ke atas | Pegawai | Keseluruhan jumlah PNS yang sudah menyelesaikan pendidikna pT tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan | bulanan |
| Pegawai | Pegawai | keseluruhan jumlah ASN tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan | bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-04-01; 2025-08-04; 2025-10-07; 2026-01-06;
Data Mikro: 2025-01-06;
Variabel Kegiatan
-
Keseluruhan Jumlah PNS yang Sudah Menyelesaikan Pendidikan PT Tidak Termasuk Guru dan Tenaga Medis
-
Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya seluruh pegawai negeri sipil
-
Jumlah Pegawai Menurut Pendidikan PT ke Atas adalah pegawai dengan pendidikan minimal PT
-
Indikator Tenaga Kunci (IKK) yang disusun berdasarkan pembagian urusan pemerinahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah ,provinsi , Kabupaten dan Kota yang diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan