≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Pengawasan tertib jalur hijau, taman kota dan tempat umum
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang
Pengawasan tertib jalur hijau, taman kota dan tempat umum
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Jalur hijau, Taman Kota dan tempat umum
Definisi Variabel
setiap jalur yang terbuka sesuai dengan rencana daerah yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah; sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau Kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material tanaman, material buatan, dan unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air; adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta yang digunakan untuk kepentingan bersama atau masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari yang digunakan untuk kegiatan bagi individu dan masyarakat.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Berapa banyak pelanggaran di taman kota pada bulan Januari 2025?"
Referensi Pemilihan
PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 7 TAHUN 2018
Aturan Validasi
pelanggaran ketertiban umum di jalur hijau, taman kota dan tempat umum;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| 1 | jalur hijau |
| 2 | taman kota |
| 3 | tempat umum |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
pelanggaran
Ukuran
Total
Referensi Waktu
Tahun 2025
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Data Ketertiban Umum Kota Tanjungpinang
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#244461
Produsen Data
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
24 September 2025
Diperbarui Pada
14 Oktober 2025