≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Wajib Kartu Tanda Penduduk
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah
Wajib Kartu Tanda Penduduk
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Agregat Wajib KTP
Definisi Variabel
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Kewajiban ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Data Kependudukan Wajib KTP"
Referensi Pemilihan
Permendagri No. 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan
Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Aturan Validasi
Harus Sesuai Dengan Data Konsolidasi Bersih;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
-
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
string
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
saat pendataan
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Profil Kependudukan dalam Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#192960
Produsen Data
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
29 Oktober 2024
Diperbarui Pada
20 Desember 2024