≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Kondisi Bangunan Gedung
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan
Kondisi Bangunan Gedung
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Kondisi Bangunan Gedung
Definisi Variabel
Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung mencakup : ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang, kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat.
Ketidakteraturan bangunan merupakan kondisi bangunan gedung pada Perumahan dan Permukiman:
a. tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), paling sedikit pengaturan bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona; dan/atau
b. tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan tata kualitas lingkungan dalam RTBL, paling sedikit pengaturan blok lingkungan, kapling, bangunan, ketinggian dan elevasi lantai, konsep identitas lingkungan, konsep orientasi lingkungan, dan wajah jalan.
Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang merupakan kondisi bangunan gedung pada Perumahan dan Permukiman dengan:
a. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang melebihi ketentuan RDTR, dan/atau RTBL; dan/atau
b. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang melebihi ketentuan dalam RDTR, dan/atau RTBL.
Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat merupakan kondisi bangunan gedung pada Perumahan dan Permukiman yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
Persyaratan teknis bangunan gedung terdiri dari :
a. persyaratan tata bangunan; dan
b. persyaratan keandalan bangunan gedung.
Persyaratan tata bangunan terdiri dari :
a. peruntukan lokasi dan intensitas bangunan gedung;
b. arsitektur bangunan gedung;
c. pengendalian dampak lingkungan;
d. rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL); dan
e. pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau Prasarana/Sarana umum.
Persyaratan keandalan bangunan gedung terdiri dari :
a. persyaratan keselamatan bangunan gedung;
b. persyaratan kesehatan bangunan gedung;
c. persyaratan kenyamanan bangunan gedung; dan
d. persyaratan kemudahan bangunan gedung.
Ketidakteraturan bangunan merupakan kondisi bangunan gedung pada Perumahan dan Permukiman:
a. tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), paling sedikit pengaturan bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona; dan/atau
b. tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan tata kualitas lingkungan dalam RTBL, paling sedikit pengaturan blok lingkungan, kapling, bangunan, ketinggian dan elevasi lantai, konsep identitas lingkungan, konsep orientasi lingkungan, dan wajah jalan.
Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang merupakan kondisi bangunan gedung pada Perumahan dan Permukiman dengan:
a. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang melebihi ketentuan RDTR, dan/atau RTBL; dan/atau
b. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang melebihi ketentuan dalam RDTR, dan/atau RTBL.
Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat merupakan kondisi bangunan gedung pada Perumahan dan Permukiman yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
Persyaratan teknis bangunan gedung terdiri dari :
a. persyaratan tata bangunan; dan
b. persyaratan keandalan bangunan gedung.
Persyaratan tata bangunan terdiri dari :
a. peruntukan lokasi dan intensitas bangunan gedung;
b. arsitektur bangunan gedung;
c. pengendalian dampak lingkungan;
d. rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL); dan
e. pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau Prasarana/Sarana umum.
Persyaratan keandalan bangunan gedung terdiri dari :
a. persyaratan keselamatan bangunan gedung;
b. persyaratan kesehatan bangunan gedung;
c. persyaratan kenyamanan bangunan gedung; dan
d. persyaratan kemudahan bangunan gedung.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Kondisi Bangunan Gedung"
Referensi Pemilihan
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Aturan Validasi
Harus Diisi;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| 1 | Ketidakteraturan Bangunan : 76%-100% bangunan pada lokasi tidak memiliki keteraturan, 51%-75% bangunan pada lokasi tidak memiliki keteraturan, 25%-50% bangunan pada lokasi tidak memiliki keteraturan |
| 2 | Kepadatan Bangunan : 76% - 100% bangunan memiliki kepadatan tidak sesuai ketentuan, 51%-75% bangunan memiliki kepadatan tidak sesuai ketentuan, 25%-50% bangunan memiliki kepadatan tidak sesuai ketentuan |
| 3 | Ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis Bangunan : 76% - 100% bangunan pada lokasi tidak memenuhi persyaratan teknis, 51% - 75% bangunan pada lokasi tidak memenuhi persyaratan teknis, 25% - 50% bangunan pada lokasi tidak memenuhi persyaratan teknis |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
Unit, Ha
Ukuran
Jumlah, Luas
Referensi Waktu
Pada saat pendataan
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Pengumpulan Data RP2KPKPK (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh)
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#200812
Produsen Data
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
13 November 2024
Diperbarui Pada
28 November 2024