≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Kompetensi/kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BENGKULU UTARA
Kompetensi/kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Kompetensi/kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan
Definisi Variabel
Kompetensi petugas merupakan suatu keterampilan yang dimiliki oleh seorang petugas terhadap segala aspek pelayanan yang akan dijalankan dan keterampilan tersebut membuatnya merasa mampu untuk bisa mencapai berbagai tujuan dalam pelayanannya.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Bagaimana Pendapat saudara tentang Kompetensi/kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan?"
Referensi Pemilihan
PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2017
Aturan Validasi
wajib diisi;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| a | Tidak kompeten |
| b | Kurang kompeten |
| c | Kompeten |
| d | Sangat Kompeten |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
3 Bulan
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2023
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#126168
Produsen Data
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BENGKULU UTARA
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
20 Desember 2023
Diperbarui Pada
21 Desember 2023