≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Kepemilikan Akta Kematian
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan
Kepemilikan Akta Kematian
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
setiap kematian wajib dilaporkan RT atau nama lainnya didomisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat aling lambat 30 hari sejak tanggal kematian, berdasarkan laporan kematian tersebut maka pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kematian dan menerbitkan akta kematian
Definisi Variabel
setiap kematian wajib dilaporkan RT atau nama lainnya didomisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat aling lambat 30 hari sejak tanggal kematian, berdasarkan laporan kematian tersebut maka pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kematian dan menerbitkan akta kematian
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Kepemilikan akta kematian penduduk di kabupaten Humbang Hasundutan"
Referensi Pemilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan
Aturan Validasi
-
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
Kepemilikan
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| - | Memiliki akta kematian |
| - | pelaporan kematian |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Tahun 2021
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Humbang Hasundutan
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#20893
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
09 November 2021
Diperbarui Pada
09 November 2021