š DETAIL METADATA KEGIATAN
Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Humbang Hasundutan 2021
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan
-
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
31 Var
5 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#6348
Judul Kegiatan
Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
-
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan
Alamat Lengkap
Komplek Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul
Telepon
(0633) 31052
Faksimile
-
Email
dukcapil@humbanghasundutankab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan
Nama PJ Teknis
Jara Trisepto Lumbantoruan, SPd, MM
Jabatan
Kepala Dinas
Alamat
Komplek Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dukcapil@humbanghasundutankab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pembangunan wilayah dilakukan untuk kesejahteraan penduduk wilayah terbentuk. Aspek kependudukan secara fungsional membentuk satu kesatuan ekosistem wilayah. Oleh karena itu informasi perkembangan penduduk merupakan informasi strategis dan sangat dibutuhkan untuk perencanaan kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan bermaksan pembangunan yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi penduduk yang ada. Peningkatan kualitas penduduk diposisikan sebagai indikator outcome dari semua program kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan usaha pemerintah daerah. Profil Perkembangan Kependudukan menyajikan informasi yang dapat dikaji untuk kepentingan perencanaan pembangunan, pilihan prioritas pagu indikatif pembangunan, rencana tindak penyelenggaraan pelayanan publik, dan perkembangan model kelembagaan demokratif. Data kependudukan memegang peran penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan dan evaluasi hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun swasta dan masyarakat. Oleh karena itu ketersediaan data kependudukan di semua tingkat administratif pemerintah(kabupaten, kecamatan, kelurahan) menjadi daktor kunci keberhasilan program-program pembangunan. Umdah-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, menegaskan bahwa dalam Perencanaan Pembangunan Daerah harus didasarkan pada adata yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya. Selain itu, Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data kependudukan yang dihasilkan oleh SIAK dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintah dan pembangunan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengelolaan data kependudukan yang menggambarkan kondisi daerah dengan mengginakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Undang-Undang No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 17 menyebutkan bahwa perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselartasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pada Pasal 49 ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengelolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.
Penduduk berhak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, sosial, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Di samping itu penduduk jugamempunyai kewajiban untuk memberikan data dan informasi berbagai hal yang menyangkut diri hak keluatrga tersebut mutasi yang terjadi sesuai yang diminta oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk Pembangunan Kependudukan sepanjang tidak melanggar hak-hak penduduk.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sudah menyelenggarakan pendaftaran pendfuduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan SIAK. Sistem ini sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2008 dan sudah menghasilkan database kependudukan untuk Kabupaten Humbang Hasundutan. Database kependudukan ini dapat dimanfaatkan untuk memberikan gambaran bagaimana kondisi dan karakteristik penduduk Kabupaten Humbang Hasundutan. Selama ini pemerintah hanya menggunakan datan yang dihasilkan dari kantor Statistik maupun pendataan yang dilakukan oleh instansi terkait lainnya. Kelemahan dari data statistik yang disajikan adalah bahwa data tersebut dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu.
Berkenaan dengan penyajian data dan informasi perkembangan kependudukan terutama untuk perencanaan pembangunan manusia, maka data dan informasu perlu menggunakan daya yang valid dan dapat dipercaya dalam bentuk profil perkembangan kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Profil perkembangan kependudukan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kabupaten Humbang Hasundutan serta prediksi prospek kependudukan dimasa yang akan datang.
Undang-Undang No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 17 menyebutkan bahwa perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselartasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pada Pasal 49 ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengelolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.
Penduduk berhak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, sosial, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Di samping itu penduduk jugamempunyai kewajiban untuk memberikan data dan informasi berbagai hal yang menyangkut diri hak keluatrga tersebut mutasi yang terjadi sesuai yang diminta oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk Pembangunan Kependudukan sepanjang tidak melanggar hak-hak penduduk.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sudah menyelenggarakan pendaftaran pendfuduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan SIAK. Sistem ini sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2008 dan sudah menghasilkan database kependudukan untuk Kabupaten Humbang Hasundutan. Database kependudukan ini dapat dimanfaatkan untuk memberikan gambaran bagaimana kondisi dan karakteristik penduduk Kabupaten Humbang Hasundutan. Selama ini pemerintah hanya menggunakan datan yang dihasilkan dari kantor Statistik maupun pendataan yang dilakukan oleh instansi terkait lainnya. Kelemahan dari data statistik yang disajikan adalah bahwa data tersebut dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu.
Berkenaan dengan penyajian data dan informasi perkembangan kependudukan terutama untuk perencanaan pembangunan manusia, maka data dan informasu perlu menggunakan daya yang valid dan dapat dipercaya dalam bentuk profil perkembangan kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Profil perkembangan kependudukan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kabupaten Humbang Hasundutan serta prediksi prospek kependudukan dimasa yang akan datang.
Tujuan Kegiatan
Secara khusus pemanfaatan informasi perkembangan kependudukan tahun 2020 untuk diajukan data : 1. Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten 2. Perencanaan Kebijakan Kependudukan Daerah 3. Penentuan target kinerja dan sarana program pembangunan daerah dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan daerah 4. Pengembangan penyelenggaraan pelayanan publik dan jaminan sosial 5. Pembangunan kelembagaan partisipasi pembangunan masyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
4 Januari 2021 - 29 Januari 2021
Desain
4 Januari 2021 - 29 Januari 2021
Pengumpulan Data
1 Februari 2021 - 30 Juni 2021
Pengolahan Data
1 Juni 2021 - 30 Juni 2021
Analisis
1 Juni 2021 - 25 Oktober 2021
Diseminasi
1 November 2021 - 30 November 2021
Evaluasi
22 November 2021 - 30 November 2021
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 31 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan | Data hasil Registrasi Penduduk bersumber dari hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan | Data hasil Registrasi Penduduk bersumber dari hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan di Kabupaten Humbang Hasundutan | Semester II 2020 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SUMATERA UTARA | HUMBANG HASUNDUTAN |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Data SIAK
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kecamatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
31 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #40659
Tingkat pendidikan kepala keluarga
Integer ⢠-
Tingkat pendidikan yang ditamatkan dkepala keluarga di kabupaten humbang hasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #40575
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
Integer ⢠-
Jumlah Penduduk berdasarkan TPAK di Kabupaten Humbang hasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #38940
Status Kawin Kepala Keluarga
Integer ⢠-
Status perkawinan kepala keluarga di Kabupaten Humbang HasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #32222
Penduduk dengan kepemilikan akta kelahiran berdasarkan kelompok usia yang sudah memiliki akta kelahiran
Integer ⢠-
Akta kelahiran merupakan bukti legal hubungan perdataan seorang anak dengan ayah dan ibunyaLihat ā
ID Variabel Indah: #27382
Migrasi Masuk
Integer ⢠-
Migrasi Masuk kedalam Kabupaten Humbang HasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #27373
Migrasi Keluar
integer ⢠-
Penduduk yang pindah tersebut adalah penduduk yang pindah ke antar kabupaten maupun antar provinsi di wilayah negara kesatuan republik IndonesiaLihat ā
ID Variabel Indah: #27018
Luas Wilayah
Integer ⢠Hektare
Luas Wilayah Administratif Humbang HasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #20910
Kepemilikan Akta Perkawinan
Integer ⢠-
Akta perkawinan merupakan identitas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Lihat ā
ID Variabel Indah: #20905
Kepemilikan Akta Perceraian
Integer ⢠-
Akta cerai merupakan dokumen penduduk yang wajib dimiliki oleh penduduk yang berstatus cerai di Kabupaten Humbang HasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #20893
Kepemilikan Akta Kematian
Integer ⢠-
setiap kematian wajib dilaporkan RT atau nama lainnya didomisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat aling lambat 30 hari sejak tanggal kematian, berdasarkan laporan kematian tersebut maka pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kematian dan menerbitkan akta kematianLihat ā
ID Variabel Indah: #13889
Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan
Integer ⢠Jiwa
Tingkat pendidikan merupakan salah satu ukuran untuk kualitas pendudukLihat ā
ID Variabel Indah: #13870
Jumlah penduduk menurut kelompok Usia Pra Sekolah
Integer ⢠-
Kelompok Usia Sekolah di Kabupaten Humbang HasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #13813
Jumlah Penduduk Menurut Agama
Integer ⢠Jiwa
Jumlah penduduk menurut agama di Kabupaten Humbang HasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #13703
Jumlah penduduk berdasarkan Status Perkawinan
Integer ⢠Jiwa
Status perkawinan penduduk di Kabupaten Humbang HasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #13702
Jumlah penduduk berdasarkan status hubungan keluarga
Integer ⢠Jiwa
Hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga di Kabupaten Humbang HasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #13687
Jumlah Penduduk Berdasarkan Keompok Usia Perguruan Tinggi
Integer ⢠-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Keompok Usia Perguruan Tinggi di Kabupaten Humbang HasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #13686
Jumlah Penduduk berdasarkan Kelompok Usia SLTP
Integer ⢠-
Jumlah Penduduk berdasarkan Kelompok Usia SLTP di Kabupaten Humbang HasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #13685
Jumlah Penduduk berdasarkan Kelompok Usia SLTA
Integer ⢠-
Jumlah Penduduk berdasarkan Kelompok Usia SLTA di kabupaten Humbang HasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #13684
Jumlah penduduk berdasarkan kelompok usia Sekolah Dasar
Integer ⢠-
Jumlah penduduk berdasarkan kelompok usia sekolah dasar di kabupaten humbang hasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #13679
Jumlah penduduk berdasarkan kelompok sekolah
Integer ⢠-
Jumlah penduduk berdasarkan kelompok sekolah di Kabupaten Humbang HasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #13676
Jumlah Penduduk Berdasarkan Kecacatan
Integer ⢠Jiwa
Penyandang cacat dan jenis kecatatatnnyaLihat ā
ID Variabel Indah: #13661
Jumlah Penduduk berdasarkan AKta Perkawinan
Integer ⢠Jiwa
Akta perkawinan Pencatatan Sipil Lihat ā
ID Variabel Indah: #13524
Jumlah Penduduk
Integer ⢠Jiwa
Jumlah penduduk menurut pencatatan administratif di Kabupaten Humbang HasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #13428
Jumlah Penduduk
Integer ⢠-
Jumlah Penduduk hasil pelayanan pendaftaran pendudukLihat ā
ID Variabel Indah: #11238
Jumlah kepemilikan Kartu Keluarga
Integer ⢠-
Kartu keluarga merupakan salah satu dari beberapa dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh keluargaLihat ā
ID Variabel Indah: #11234
Jumlah kepemilikan Kartu Identitas Anak
Integer ⢠-
KIA merupakan Identitas Resmi Anak sebagai bukti diri yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikahLihat ā
ID Variabel Indah: #11207
Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran
Integer ⢠-
Akta Kelahiran merupakan bukti legal hubungan perdataan seorang anak dengan ayah dan ibunyaLihat ā
ID Variabel Indah: #11148
Jumlah Kepala Keluarga
integer ⢠-
Jumlah Kepala Keluarga di Kabupaten Humbang HasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #10849
Jumlah Keluarga
Integer ⢠Jiwa
Keluarga dibentuk dari kelompok orang yang terkait dan mempunyai hubungan kekerabatan karena perkawinan, kelahiran, adopsi dan lain sebagainyaLihat ā
ID Variabel Indah: #8367
Jumlah anggota keluarga
Integer ⢠Jiwa
Jumlah anggota keluarga penduduk di Humbang HasundutanLihat ā
ID Variabel Indah: #6315
Jenis kegiatan kepala keluarga
Integer ⢠-
Jenis kegiatan yang dilakukan kepala keluarga di kabupaten Humbang HasundutanLihat ā
Indikator Kegiatan
5 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #11218
Rasio Ketergantungan
% ⢠-
Dependency RatioLihat ā
ID Indikator Indah: #10997
Rasio Jenis Kelamin
% ⢠-
Suatu angka yang menunjukkan perbandingan banyaknya jumlah penduduk laki-laki dan banyaknya jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentuLihat ā
ID Indikator Indah: #7265
Laju Pertumbuhan Penduduk
Jiwa ⢠-
Angka yang menggambarkan penambahan penduduk yang dipengaruhi oleh pertumbuhan alamiah maupun migrasi penduduk.Lihat ā
ID Indikator Indah: #6894
Kepadatan Kepnduduk
Jiwa/KM2 ⢠-
Kepadatan Kepnduduk di Kabupaten Humbang Hasundutan (Jiwa/KM2)Lihat ā
ID Indikator Indah: #1711
Distribusi Penduduk
% ⢠-
PendudukLihat ā