π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Batang 2024
Inspektorat
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
9 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#84716
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Batang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3325.003
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Inspektorat
Alamat Lengkap
Jl. Urip Sumoharjo No.11, Sambong, Kec. Batang
Telepon
(0285) 391980
Faksimile
(0285) 391980
Email
inspektorat@batangkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Inspektur Daerah Kabupaten Batang
Nama PJ Teknis
Agung Widodo, S.STP., M.Si.
Jabatan
Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Batang
Alamat
Jl. Urip Sumoharjo No. 11 Batang
Telepon
085866278279
Faksimile
(0285) 391980
Email
inspektoratbatang@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Penyelenggaraan
pelayanan publik dilaksanakan oleh aparatur
pemerintah dalam berbagai
sektor pelayanan. Melalui
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh
institusi pemerintahan, baik di
tingkat pusat maupun daerah, untuk
melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai
tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan. Kedua produk
hukum tersebut secara
tersurat menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan ukuran untuk menilai
kualitas layanan publik. Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan
masyarakat dalam melakukan pelayanan. Survei Kepuasan Masyarakat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan
Masyarakat. Dalam Permenpan No. 14 Tahun 2017 disebutkan bahwa SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai
pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
pelayanan publik dilaksanakan oleh aparatur
pemerintah dalam berbagai
sektor pelayanan. Melalui
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh
institusi pemerintahan, baik di
tingkat pusat maupun daerah, untuk
melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai
tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan. Kedua produk
hukum tersebut secara
tersurat menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan ukuran untuk menilai
kualitas layanan publik. Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan
masyarakat dalam melakukan pelayanan. Survei Kepuasan Masyarakat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan
Masyarakat. Dalam Permenpan No. 14 Tahun 2017 disebutkan bahwa SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai
pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan; 2. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik; 3. Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik; 4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
9 Juli 2024 - 18 Juli 2024
Desain
9 Juli 2024 - 18 Juli 2024
Pengumpulan Data
21 Juli 2024 - 29 Agustus 2024
Pengolahan Data
1 September 2024 - 12 September 2024
Analisis
15 September 2024 - 26 September 2024
Diseminasi
29 September 2024 - 10 Oktober 2024
Evaluasi
1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Kemudahan Persyaratan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 1 Tahun |
| Prosedur | Kejelasan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | 1 Tahun |
| Kesesuaian antara standar waktu yang ditetapkan dengan kenyataan dalam penyelesaian suatu jenis pelayanan | Kesesuaian Waktu | Kepuasan tentang kesesuaian standar waktu adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait kesesuaian antara standar waktu yang ditetapkan dengan kenyataan dalam penyelesaian suatu jenis pelayanan | 1 Tahun |
| Besaran biaya/tarif atas suatu jenis pelayanan | Kesesuaian Biaya | Kepuasan tentang biaya/tarif adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait besaran biaya/tarif atas suatu jenis pelayanan | 1 Tahun |
| Hasil pelayanan yang diberikan atau diterima pengguna layanan | Kepuasan Pelayanan | Kepuasan tentang pelayanan dan tingkat kepentinggannya adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait hasil pelayanan yang diberikan atau diterima pengguna layanan sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum dalam standar pelayanan | 1 Tahun |
| Kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan | Kepuasan tentang kompetensi petugas pelayanan | Kepuasan tentang kompetensi adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan | 1 Tahun |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Kepuasan tentang perilaku | Kepuasan tentang perilaku adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | 1 Tahun |
| Tersedianya sarana penanganan pengaduan, saran | Kepuasan tentang sarana penangangan pengaduan | Kepuasan tentang sarana penangangan pengaduan adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait tersedianya sarana penanganan pengaduan, saran (seperti kotak saran/email) | 1 Tahun |
| Sarana prasarana yang tersedia bagi pengguna layanan | Kepuasan tentang Sarana/Prasarana | Kepuasan tentang Sarana/Prasarana pengguna layanan adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait sarana prasarana yang tersedia bagi pengguna layanan (seperti tersedia ruang tunggu tersendiri, kursi yg memadahi untuk pengguna layanan/dll) | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | BATANG |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Lainnya, Dinas/Lembaga Pemerintah
- Lainnya, Dinas/Lembaga Pemerintah
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
OPD, Desa, Sekolah dan Puskesmas di Kab. Batang yang menjadi objek pemantauan, pemeriksaan dan konsulting
Unit Observasi
Penyelenggara Pelayanan Publik (Inspektorat)
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 39 orang
Pengumpul data/enumerator : 39 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dinas sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Dinas sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #262117
Persyaratan
Integer β’ -
["Persyaratan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #262116
Prosedur
Integer β’ -
["Prosedur"]Lihat β
ID Variabel Indah: #262115
Besaran biaya/tarif atas suatu jenis pelayanan
String β’ -
["Tarif Biaya"]Lihat β
ID Variabel Indah: #262113
Hasil pelayanan yang diberikan atau diterima pengguna layanan
String β’ -
["Hasil Pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #262112
Kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan
Integer β’ -
["Kompetensi"]Lihat β
ID Variabel Indah: #262111
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Integer β’ -
["Perilaku"]Lihat β
ID Variabel Indah: #262107
Tersedianya sarana penanganan pengaduan, saran
Integer β’ -
["Sarana Pengaduan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #262103
Sarana prasarana yang tersedia bagi pengguna layanan
Integer β’ -
["Sarana prasarana"]Lihat β
ID Variabel Indah: #262101
Kesesuaian antara standar waktu yang ditetapkan dengan kenyataan dalam penyelesaian suatu jenis pelayanan
Integer β’ -
["Standar waktu"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan