← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#77163
Judul Kegiatan
Pendataan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.2172.033
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap
Gedung C Lantai 3 dan 4, Jl. Daeng Celak Senggarang
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dtkkum@tanjungpinangkota.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro
Nama PJ Teknis
Sylfa Yenny Dwi Putri, S.E
Jabatan
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Alamat
Gedung C Lantai 3 dan 4, Jl. Daeng Celak Senggarang
Telepon
-
Faksimile
-
Email
programdisnakerkopum@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Hubungan industrial pada dasarnya merupakan suatu hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja. Dalam hubungan industrial, setiap permasalahan yang terjadi ditingkat perusahaan dan masalah-masalah ketenagakerjaan yang timbul harus diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan atau musyawarah. Namun tidak semua perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha dalam suatu perusahaan dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaaan pandangan tentang berbagai hal terkait dengan hubungan kerja atau syarat-syarat kerja lain, sehingga timbulnya perselisihan hubungan industrial yang tidak dapat dihindarkan.Hubungan industrial yang baik dan harmonis akan mempermudah bagi setiap pihak untuk mencapai tujuannya baik pihak pengusaha maupun pekerja. Kondisi ini efektif untuk meningkatkan produktivitas. Dalam penerapan di dunia kerja, hubungan industrial yang baik dan harmonis akan mendorong terciptanya ketenangan berusaha dan bekerja, peningkatan produktivitas kerja. Kondisi hubungan industrial yang harmonis dan kondusif juga berdampak pada perkembangan perusahaan yang akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru serta akan mendorong terciptanya stabilitas nasional di sektor tenaga kerja yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam mewujudkan kondisi hubungan industrial yang harmonis dalam rangka menciptakan kondusifitas di Kota Tanjungpinang, perlu dilakukanbeberapa upaya antara lain adalah dengan memberikan pelayanan yang prima bagi para pihak (pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha) yaitu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan cepat dan tepat melalui musyawarah mufakat dengan tetap mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam hal terjadinya perselisihan hubungan industrial maka Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota kepada para pihak yaitu pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan Pengusaha. Dengan tujuan antara lain perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan perjanjian bersama (PB). Dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perjanjian bersama maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan win win solution, sehingga hubungan industrial di perusahaan tetap berjalan harmonis dan tidak akan terjadi keresahan akibat adanya ketidakpuasan dari salah satu pihak.
Tujuan Kegiatan
Agar terpenuhinya hak-hak pekerja.Menyelesaikan suatu masalah antara pekerja dan perusahaan secara kekeluargaan dan musyawarah.Agar terbentuknya kesepakatan antara pekerja dan perusahaan yang saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Untuk meningkatkan jumlah pencapaian perjanjian bersama (PB) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sehingga tidak terjadi gejolak demonstrasi pekerja/serikat pekerja yang akan mengganggu kondusifitas Kota Tanjungpinang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
23 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Desain
23 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Pengumpulan Data
2 Januari 2025 - 31 Desember 2025
Pengolahan Data
2 Januari 2026 - 15 Januari 2026
Analisis
2 Januari 2026 - 15 Januari 2026
Diseminasi
16 Januari 2026 - 31 Januari 2026
Evaluasi
16 Januari 2026 - 31 Januari 2026
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jenis Perselisihan Hubungan IndustrialPerselisihan Hubungan IndustrialPerselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan/atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Ada 4 jenis perselisihan hubungan industri yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.Saat pendataan
TuntutanPermintaan resmi yang diajukanPermintaan atau klaim resmi yang diajukan oleh salah satu pihak yang berselisih (biasanya pekerja/buruh atau serikat pekerja) terhadap pihak lainnya (biasanya pengusaha), yang berkaitan dengan hak, kepentingan, atau status hubungan kerja, dengan tujuan memperoleh penyelesaian secara hukum dan/atau non hukum.Saat pendataan
Penyelesaian Kasus Perselisihan Hubungan IndustrialUpaya Penyelesaian Kasus Perselisihan Hubungan IndustrialProses hukum dan/atau non-hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus perselisihan hubungan industrial melalui beberapa upaya diantaranya bipartit, klarifikasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan/atau pengadilan hubungan industrial.Saat pendataan
Tanggal LaporTanggal LaporTanggal pada saat pelapor mengadukan kasus perselisihan yang terjadi ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha MikroSaat pendataan
Dasar LaporanLandasan/acuan pelaporan kasus perselisihanInformasi yang berisi fakta tentang kasus perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak dalam hubungan industrial yang menjadi landasan pelaporan.Saat pendataan
Pihak yang BerselisihPihak yang terkait dalam perselisihan hubungan industriPihak yang terkait dalam perselisihan hubungan industrial, diantaranya yakni : pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pengusaha atau gabungan pengusaha.Saat pendataan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KEPULAUAN RIAU KOTA TANJUNG PINANG
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Usaha/perusahaan
- Lainnya, Serikat pekerja/serikat buruh
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Evaluasi oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 30 Januari 2026
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
6 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #231598
Penyelesaian Kasus Perselisihan Hubungan Industrial
Integer • Kasus
Proses hukum dan/atau non-hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus perselisihan hubungan industrial melalui beberapa upaya diantaranya bipartit, klarifikasi, mediasi, konsili
["Upaya Penyelesaian Kasus Perselisihan Hubungan Industrial"]Lihat →
ID Variabel Indah: #231595
Pihak yang Berselisih
String • -
Pihak yang terkait dalam perselisihan hubungan industrial, diantaranya yakni : pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pengusaha atau gabungan pengusaha.
["Pihak yang terkait dalam perselisihan hubungan industri"]Lihat →
ID Variabel Indah: #231593
Dasar Laporan
String • -
Informasi yang berisi fakta tentang kasus perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak dalam hubungan industrial yang menjadi landasan pelaporan.
["Landasan/acuan pelaporan kasus perselisihan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #231587
Tanggal Lapor
Integer • -
Tanggal pada saat pelapor mengadukan kasus perselisihan yang terjadi ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro.
["Tanggal Lapor"]Lihat →
ID Variabel Indah: #231584
Tuntutan
String • -
Permohonan yang diminta oleh pihak yang melakukan pengaduan atas perselisihan hubungan industrial.
["Tuntutan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #231577
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Integer • Kasus
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serika
["Perselisihan Hubungan Industrial"]Lihat →