← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#73306
Judul Kegiatan
INDEKS DEMOKRASI INDONESIA KABUPATEN MADIUN
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Globalisasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3519.107
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Madiun
Alamat Lengkap
Jl. MT. Haryono Kec. Mejayan, Caruban
Telepon
(0351) 451295
Faksimile
(0351) 4770477
Email
bakesbangpoldagrikabmadiun@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
MASHUDI, S.Sos.,M.Si
Jabatan
KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN MADIUN
Alamat
JALAN MT. HARYONO CARUBAN
Telepon
0351-451295
Faksimile
0351-451295
Email
bakesbangpoldagrikabmadiun@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pemahaman terkait perkembangan demokrasi di setiap daerah menjadi topik yang perlu diperhatikan. Maka, perlu adanya pengukuran tingkat perkembangan demokrasi di daerah-daerah di Indonesia.
Tujuan Kegiatan
Mengukur Indeks Demokrasi di Kabupaten Madiun Tahun 2024 dan mengetahui gambaran perkembangan demokrasi di Kabupaten Madiun
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
27 Agustus 2024 - 2 September 2024
Desain
27 Agustus 2024 - 2 September 2024
Pengumpulan Data
3 September 2024 - 9 Oktober 2024
Pengolahan Data
10 Oktober 2024 - 3 November 2024
Analisis
4 November 2024 - 24 November 2024
Diseminasi
25 November 2024 - 29 November 2024
Evaluasi
2 Desember 2024 - 6 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kebebasan Berkumpul dan BerserikatKebebasan Berkumpul Kebebasan BerserikatHak seseorang untuk berkumpul dengan orang atau kelompok lain dan mengemukakan, menyampaikan dukungan, dan mempertahankan gagasan mereka. Hak seseorang untuk bergabung dengan suatu kelompok dan juga keluar dari kelompok tersebut secara sukarela.1 (satu) Tahun
Kebebasan BerpendapatKebebasan BerpendapatKebebasan individu dan kelompok untuk mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, dan perasaan, tanpa adanya dan pembatasan.1 (satu) Tahun
Kebebasan BerkeyakinanKebebasan BerkeyakinanKebebasan individu untuk untuk meyakini kepercayaan atau agama di luar kepercayaan atau agama yang ditetapkan pemerintah, serta tidak adanya tindakan represi dari satu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lain yang menolak kebijakan pemerintah terkait dengan salah satu keyakinan.1 (satu) Tahun
Kebebasan dari DiskriminasiKebebasan dari DiskriminasiKebebasan dari perlakuan yang membedakan individu warga negara dalam hak dan kewajiban yang dia miliki di mana pembedaan tersebut didasarkan pada alasan gender, agama, afiliasi politik, suku/ras, umur, ODHA, dan hambatan fisik.1 (satu) Tahun
Hak Memilih dan DipilihHak Memilih Hak DipilihHak setiap individu untuk secara bebas memberikan suara dalam pemilihan pejabat publik. Keputusan untuk memilih secara aktif yang dilakukan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dalam menentukan seorang pemimpin (bupati, gubernur, dan presiden) atau anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan (Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan. Hak setiap individu untuk berkompetisi memperebutkan suara secara bebas dalam suatu pemilihan sebagai pejabat publik.1 (satu) Tahun
Partisipasi Politik dalam Pengambilan Keputusan dan Pengawasan PemerintahanPartisipasi politik dalam pengambilan keputusanSecara harfiah partistipasi berarti keikutsertaan. Dalam konteks politik, hal ini mengacu pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Salah satu bentuk partisipasi politik adalah menggunakan hak pilih dalam pemilu. Bentuk lain dari partisipasi adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan maupun pengawasan keputusan. Keterlibatan masyarakat dapat dilihat dari jumlah (frekuensi) keterlibatan baik secara individual maupun kelompok dalam berbagai kegiatan seperti hearing, demonstrasi, mogok, dan semacamnya. Sementara pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pelaporan/pengaduan terhadap penyelenggaraan pemerintahan melalui press statement, pengaduan kepada kepolisian, dan prakarsa media memuat berita terkait dengan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.1 (satu) Tahun
Pemilu yang Bebas dan AdilPemilu yang Bebas dan AdilPemilu yang memenuhi standar demokratis, yang dicerminkan oleh, antara lain: adanya kesempatan yang sama dalam kampanye, tidak adanya manipulasi dalam penghitungan suara, tidak adanya intimidasi dan kekerasan fisik dalam memberikan suara.1 (satu) Tahun
Peran DPRDPeran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Efektivitas pelaksanaan fungsi parlemen/ DPRD dalam rangka konsolidasi demokrasi. Hal ini penting untuk dilihat, karena parlemen merupakan representasi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan supremasi kekuasaan sipil. Parlemen yang efektif, yakni yang memprioritaskan kepentingan masyarakat, diindikasikan oleh antara lain: adanya tingkat partisipasi dan kontestasi politik yang tinggi; berjalannya mekanisme check and balance; akuntabilitas politik yang tinggi; dan adanya hubungan yang kuat antara politisi dengan konstituen.1 (satu) Tahun
Peran Partai PolitikPeran Partai PolitikFungsi penyerapan aspirasi masyarakat; fungsi komunikasi politik (antara konstituen dengan para penyelenggara negara); fungsi pengkaderan dan rekrutmen calon-calon pemimpin politik; serta fungsi sosialisasi politik (La Palombara and Weiner, 1966).1 (satu) Tahun
Peran Birokrasi Pemerintah DaerahPeran Birokrasi Pemerintah DaerahPeran birokrasi dalam konsolidasi demokrasi, yaitu keterbukaan dan kesungguhan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan yang pro terhadap kepentingan masyarakat banyak.1 (satu) Tahun
Peradilan yang IndependenPeradilan yang IndependenPelaksanaan rule of law yang bebas intervensi, penegakan hukum (law enforcement) yang konsisten dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Hal ini penting untuk dilihat, karena supremasi hukum merupakan landasan demokrasi. Peradilan yang bebas dari intervensi birokrasi dan politik (dan cabang kekuasaan yang lainnya), serta penegakan hukum yang konsisten mengindikasikan bahwa supremasi hukum dijunjung tinggi.1 (satu) Tahun
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR MADIUN
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 6 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 16 Desember 2024
Digital (Softcopy) Ya 16 Desember 2024
Data Mikro Tidak -