← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#61076
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 Terkait Pelayanan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.6500.008
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pariwisata
Alamat Lengkap
Jalan Rambutan Gedung Gabungan Dinas Lantai 3 Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara
Telepon
-
Faksimile
-
Email
pariwisata.kaltara@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara
Alamat
JL. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas LT.3
Telepon
-
Faksimile
-
Email
pariwisata.kaltara@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menyelenggarakan pelayanan publik penyelenggaran mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana pasal 15 dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Evaluasi perlu dilakukan guna mengetahui sejauhmana kewajiban yang dilaksanakan penyelenggara pelayanan telah dipahami dan diketahui oleh masyarakat.
Pemerintah Daerah dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Seiring perkembangan dan kemajuan teknologi serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik, masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki peran penting dalam pengambilan kebijakan pelayanan publik, terutama dalam penilaian pelayanan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat diperlukan metode survei yang seragam sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap keseluruhan layanan-layanan pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara.; 2. Megetahui kinerja layanan-layanan yang ada di Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya; 3. Mengetahui dan mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 4. Memperbaiki kinerja pelayanan yang ada berdasarkan hasil analisis terhadap unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Februari 2024 - 31 Maret 2024
Desain
1 Februari 2024 - 31 Maret 2024
Pengumpulan Data
1 April 2024 - 31 Mei 2024
Pengolahan Data
1 Juni 2024 - 30 Juni 2024
Analisis
1 Juli 2024 - 30 September 2024
Diseminasi
1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
Evaluasi
1 November 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jenis KelaminJenis KelaminPerbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. (sumber : https://indah.bps.go.id/) Saat pendataan
UsiaUmur Umur adalah rentang kehidupan yang diukur dengan tahun Saat pendataan
Pendidikan Tingkat Pendidikan Tertinggi yang ditamatkanTingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) Sumber : sirusa.bps.go.id Saat pendataan
Pekerjaan Jenis PekerjaanJenis Pekerjaan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. sirusa.bps.go.id Saat pendataan
Jenis Layanan Yang diterimaJenis layanan PublikSegala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pendataan
Kepuasan terhadap persyaratan dalam mendapatkan layanan PersyaratanKepuasan masyarakat terhadap syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan Prosedur Sistem, Mekanisme dan Prosedur Kepuasan Masyarakat terhadap tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima palayanan, termasuk pengaduan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap Waktu PenyelesaianWaktu PenyelesaianWaktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap terhadap Biaya/TarifBiaya/TarifBiaya Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei
Kepuasan terhadap terhadap Produk spesifikasi jenis layananProduk Spesifikasi Jenis PelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap Kompetensi PelaksanaKompetensi PelaksanaKompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap Prilaku pelaksanaPerilaku PelaksanaPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan Penanganan Pengaduan, saran dan masukanPenanganan Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana Sarana dan PrasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, Selama pelaksanaan survei kepuasaan masyarakat pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN UTARA MALINAU
2. KALIMANTAN UTARA BULUNGAN
3. KALIMANTAN UTARA TANA TIDUNG
4. KALIMANTAN UTARA NUNUKAN
5. KALIMANTAN UTARA KOTA TARAKAN
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Google form
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan
Unit Observasi
Pengguna layanan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 1 November 2024
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #168497
Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana
Integer • -
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Sarana dan Prasarana "]Lihat →
ID Variabel Indah: #168495
Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
integer • -
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
["Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan "]Lihat →
ID Variabel Indah: #168493
Kepuasan terhadap Perilaku pelaksana
integer • -
Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
["Perilaku Pelaksana "]Lihat →
ID Variabel Indah: #168492
Kepuasan terhadap Kompetensi Pelayanan
Integer • -
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
["Kompetensi Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #168488
Kepuasan terhadap Produk spesifikasi jenis layanan
Integer • -
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupkan hasil dari setiap
["Produk Spesifikasi Jenis Layanan "]Lihat →
ID Variabel Indah: #168482
Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian
Integer • -
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
[" Waktu Penyelesaian "]Lihat →
ID Variabel Indah: #168478
Kepuasan terhadap terhadap Biaya/Tarif
Integer • -
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan an
[" Biaya / Tarif"]Lihat →
ID Variabel Indah: #168475
Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Integer • -
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
["Sistem, Mekanisme dan Prosedur "]Lihat →
ID Variabel Indah: #168473
Kepuasan terhadap persyaratan dalam mendapatkan layanan
Integer • -
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
["Persyaratan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #168472
Jenis Layanan yang diterima
Integer • -
Segala layanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan public sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perun
["Jenis layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #168468
Pekerjaan
String • -
Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/J
["Pekerjaan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #168467
Pendidikan
String • -
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah
["Tingkat Pendidikan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #168466
Umur/Usia
Integer • -
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data di
["Umur/Usia"]Lihat →
ID Variabel Indah: #168465
Jenis Kelamin
String • -
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
["Jenis Kelamin"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
6 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #74877
Presentase responden berdasarkan Pekerjaan
Persen • Provinsi
Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/J
["Pekerjaan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #74876
Presentase responden berdasarkan Pendidikan
Persen • Provinsi
jang pendidikan tertinggi yang sedang diduduki oleh seseorang yang masih bersekolah atau yang pernah diduduki oleh seseorang yang sudah tidak bersekolah lagi, baik jenjang pendidik
["Pendidikan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #74875
Presentase responden berdasarkan Jenis Kelamin
Persen • Provinsi
Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
["Jenis Kelamin"]Lihat →
ID Indikator Indah: #74873
Persentase responden berdasarkan Usia
Persen • Provinsi
Kelompok Umur adalah kelompok orang berdasarkan umur.
["Usia"]Lihat →
ID Indikator Indah: #74872
Presentase responden berdasarkan Jenis Layanan
Persen (%) • Provinsi
Segala layanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan public sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perun
["Layanan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #74871
Indkes Kepuasan masyarakat
poin • Provinsi
Indeks kepuasan masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasaan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai 4 (empat) atau 25 samapai d
["Kepuasaan Masyarakat"]Lihat →