📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lingga Tahun 2022 2022
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lingga
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
13 Var
4 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#31538
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lingga Tahun 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lingga
Alamat Lengkap
Jalan Istana Kota Baru, Daik, Lingga
Telepon
0776322300
Faksimile
-
Email
bkpsdm.lingga@yahoo.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Ruliadi, S.Pd
Nama PJ Teknis
Yusmalizar, S.Sos
Jabatan
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lingga
Alamat
Jalan Istana Kota Baru, Daik, Lingga
Telepon
081372527310
Faksimile
-
Email
yus.izar72@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik (Public Service) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, perlu dilakukannya Survei Kepuasan Konsumen (SKM) sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan.Selain itu, data SKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil penilaian kualitatif dan kuantitatif atas pendapat masyarakat yang memperoleh pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan. Pelayanan publik dewasa ini dilakukan oleh aparatur pemerintah masih banyak dijumpai kelemahan-kelemahan, sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat.
Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan secara perorangan, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap Aparatur Pemerintah. Buruknya kinerja pelayanan publik ini antara lain belum dilaksanakannya transparasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh setiap pelayanan Pemerintah karena kualitas kinerja pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam kesejahteraan masyarakat.
Hal ini dapat dilihat antara lain banyaknya pengaduan atau keluhan dari masyarakat dan dunia usaha, baik melalui surat pembaca maupun media pengaduan lainnya, seperti prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang berbelit-belit, tidak konsisten, terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan, sehingga tidak menjamin kepastian (hukum, waktu dan biaya) serta masih banyak dijumpai praktek pungutan liar dan tindakan-tindakan yang berindikasi penyimpangan. Dengan kata lain, penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Aparatur Pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, ternyata kinerjanya belum seperti yang diharapkan. Sejauh ini, kinerja pelayanan umum Pemerintah di mata masyarakat masih dipandang kurang memadai. Padahal di era otonomi daerah sekarang ini, lebih dekat dan memahami kebutuhan masyarakat serta lebih bersifat melayani. Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru dan sikap mental yang berorientasi melayani bukan dilayani.
Selain itu, diperlukan pula pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan pelayanan itu sendiri. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka Pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan publik. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan langkah strategis untuk mendorong upaya perbaikan pelayanan publik melalui Survei Kepuasan Masyarakat.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil penilaian kualitatif dan kuantitatif atas pendapat masyarakat yang memperoleh pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan. Pelayanan publik dewasa ini dilakukan oleh aparatur pemerintah masih banyak dijumpai kelemahan-kelemahan, sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat.
Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan secara perorangan, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap Aparatur Pemerintah. Buruknya kinerja pelayanan publik ini antara lain belum dilaksanakannya transparasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh setiap pelayanan Pemerintah karena kualitas kinerja pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam kesejahteraan masyarakat.
Hal ini dapat dilihat antara lain banyaknya pengaduan atau keluhan dari masyarakat dan dunia usaha, baik melalui surat pembaca maupun media pengaduan lainnya, seperti prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang berbelit-belit, tidak konsisten, terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan, sehingga tidak menjamin kepastian (hukum, waktu dan biaya) serta masih banyak dijumpai praktek pungutan liar dan tindakan-tindakan yang berindikasi penyimpangan. Dengan kata lain, penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Aparatur Pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, ternyata kinerjanya belum seperti yang diharapkan. Sejauh ini, kinerja pelayanan umum Pemerintah di mata masyarakat masih dipandang kurang memadai. Padahal di era otonomi daerah sekarang ini, lebih dekat dan memahami kebutuhan masyarakat serta lebih bersifat melayani. Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru dan sikap mental yang berorientasi melayani bukan dilayani.
Selain itu, diperlukan pula pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan pelayanan itu sendiri. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka Pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan publik. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan langkah strategis untuk mendorong upaya perbaikan pelayanan publik melalui Survei Kepuasan Masyarakat.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengetahui dan mempelajari tingkat kinerja unit pelayanan, Indeks Kepuasan Masyarakat merupakan gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya; 2.Untuk mengetahui perbandingan antara harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik; 3.Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik; 4.Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari pada Unit Pelayanan kesehatan sebagai salah satu unit penyelenggaraan pelayanan publik; 5.Untuk mengetahui kinerja Aparatur penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan oleh Unit Pelayanan; 6.Adanya data dan informasi untuk bahan pertimbangan kebijakan yang perlu diambil pada waktu yang akan dating dan memacu persaingan positif, antara unit penyelenggara pelayanan dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan; 7.Sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan unit pelayanan; 8.Untuk mengetahui dan mempelajari segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan public pada Unit Pelayanan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
4 Desember 2022 - 6 Desember 2022
Desain
8 Desember 2022 - 13 Desember 2022
Pengumpulan Data
14 Desember 2022 - 22 Desember 2022
Pengolahan Data
29 Januari 2023 - 5 Februari 2023
Analisis
6 Februari 2023 - 14 Februari 2023
Diseminasi
15 Februari 2023 - 19 Februari 2023
Evaluasi
20 Februari 2023 - 22 Februari 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 13 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan pelayanan | Kesesuaian persyaratan pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | Januari s.d. November 2022 |
| Prosedur Pelayanan | Kemudahan prosedur pelayana | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud adalah tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Januari s.d. November 2022 |
| Kecepatan Waktu Pelayanan | Kecepatan waktu penyelesaian pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Januari s.d. November 2022 |
| Kesesuaian Produk Pelayanan | Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Januari s.d. November 2022 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi/ kemampuan petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Januari s.d. November 2022 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku petugas pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Januari s.d. November 2022 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas sarana dan prasarana | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidakbergerak (gedung | Januari s.d. November 2022 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindaklanjut. | Januari s.d. November 2022 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Lingga
Unit Observasi
Pengguna Layanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Lingga
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 5 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Unit Pelayanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Unit Pelayanan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
13 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #141444
Jenis pelayanan yang diterima
String • -
["Jenis pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #141443
Status Kepegawaian
String • -
["Status Kepegawaian"]Lihat →
ID Variabel Indah: #141442
Tingkat Pendidikan
String • -
["Jenjang pendidikan yang ditamatkan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #141441
Umur/Usia
Integer • -
["Umur/Usia"]Lihat →
ID Variabel Indah: #141440
Jenis Kelamin
Integer • -
["Jenis Kelamin"]Lihat →
ID Variabel Indah: #141439
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Integer • Tidak ada satuan
["Penanganan pengaduan pengguna layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #141437
Kualitas sarana dan prasarana
Integer • Tidak ada satuan
["Kualitas sarana dan prasarana "]Lihat →
ID Variabel Indah: #141434
Perilaku petugas dalam pelayanan
Integer • Tidak ada satuan
["Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #141431
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Integer • Tidak ada satuan
["Kompetensi/kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #141427
Kesesuaian Produk Pelayanan
Integer • Tidak ada satuan
["Kesesuaian Produk Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #141420
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
Integer • Tidak ada satuan
["Kecepatan waktu penyelesaian pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #141412
Prosedur Pelayanan
Integer • Tidak ada satuan
["Kemudahan Prosedur Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #141408
Persyaratan Pelayanan
Integer • -
["Kesesuaian Persyaratan Pelayanan"]Lihat →
Indikator Kegiatan
4 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #61113
Persentase Responden Berdasarkan Status Kepegawaian
persen • Unit Pelayanan
["Status Kepegawaian"]Lihat →
ID Indikator Indah: #61110
Persentase Responden Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Persen • Unit Pelayanan
["Tingkat Pendidikan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #61107
Persentase responden berdasarkan jenis kelamin
Persen • Unit Pelayanan
["Jenis kelamin"]Lihat →
ID Indikator Indah: #61104
Indeks Kepuasan Masyarakat
Indeks • Unit Pelayanan
["Kepuasan Masyarakat", "Angka Indeks"]Lihat →