← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#82355
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung
Alamat Lengkap
Jl. Raya Soreang KM 17
Telepon
0225896882
Faksimile
-
Email
dpmptsp@bandungkab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Ben Indra Agusta, S.T., M.M.
Nama PJ Teknis
Windya Wardhani, S,T., M, Sc.
Jabatan
Sekretaris
Alamat
Bojongloa Kidul, Kota Bandung
Telepon
08122028925
Faksimile
-
Email
indaww@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung memiliki peran strategis dalam mendorong iklim investasi yang kondusif, pelayanan perizinan yang efisien, serta pemulihan dan pengembangan usaha di tingkat daerah. Untuk mengukur efektivitas program dan kebijakan yang dilaksanakan serta memastikan akuntabilitas kinerja, diperlukan pengumpulan dan kompilasi data Indikator Kinerja Utama (IKU) yang sistematis, akurat, dan terdokumentasi.

Kompilasi data IKU menjadi dasar bagi pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based decision making), evaluasi pencapaian target Renstra/RKPD, serta pelaporan kinerja kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Data IKU yang terintegrasi memfasilitasi identifikasi tren, hambatan, dan peluang intervensi yang dapat mempercepat perbaikan layanan perizinan, peningkatan realisasi investasi, dan penguatan pembinaan pelaku usaha di Kabupaten Bandung.

Selain itu, ketersediaan data IKU yang andal mendukung keterbukaan publik dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga mempermudah koordinasi lintas OPD, sinergi kebijakan, serta monitoring dan evaluasi program secara real time. Mengingat pluralitas sumber data (pelaporan internal, basis data perizinan elektronik, survei pelaku usaha, dan data statistik sektoral), perlu ada mekanisme kompilasi yang jelas untuk memastikan konsistensi definisi, frekuensi pelaporan, dan kualitas data.
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan satu sumber data terpadu untuk semua IKU DPMPTSP yang dapat digunakan untuk perencanaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja. 2. Menjamin konsistensi definisi indikator, metode pengukuran, dan periode pelaporan sehingga hasil dapat dibandingkan antar periode. 3. Meningkatkan kualitas data melalui validasi silang antar sumber (cross-validation) dan standarisasi format pelaporan. 4. Mendukung transparansi dan akuntabilitas publik serta pemanfaatan data untuk perumusan kebijakan dan program prioritas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Februari 2025 - 31 Maret 2025
Desain
1 Februari 2025 - 31 Maret 2025
Pengumpulan Data
1 April 2025 - 31 Desember 2025
Pengolahan Data
5 Januari 2026 - 16 Januari 2026
Analisis
19 Januari 2026 - 30 Januari 2026
Diseminasi
1 Februari 2026 - 31 Maret 2026
Evaluasi
1 April 2026 - 30 April 2026
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 12 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Nilai AKIP DPMPTSPSistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP)Nilai AKIP adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan tingkat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan misi organisasi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik (Perpres Nomor 29 Tahun 2014).Tahunan
PersyaratanPersyaratanPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017).Tahunan
Sistem, Mekanisme, dan ProsedurSistem, Mekanisme, dan ProsedurProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017).Tahunan
Waktu PenyelesaianWaktu PenyelesaianWaktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017).Tahunan
Biaya/TarifBiaya/TarifBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017).Tahunan
Produk Spesifikasi Jenis PelayananProduk Spesifikasi Jenis PelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017).Tahunan
Kompetensi PelaksanaKompetensi PelaksanaKompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017).Tahunan
Perilaku PelaksanaPerilaku PelaksanaPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017).Tahunan
Penanganan Pengaduan, Saran, dan MasukanPenanganan Pengaduan, Saran, dan MasukanPenanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017).Tahunan
Sarana dan PrasaranaSarana dan PrasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017).Tahunan
Barang Milik Daerah dalam Kondisi BaikBarang Milik Daerah dalam Kondisi BaikBMD dalam kondisi baik adalah aset/barang milik daerah yang secara fisik masih utuh, berfungsi sesuai peruntukan, dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan/layanan publik tanpa memerlukan perbaikan berat, serta tercatat dalam administrasi dan pelaporan sesuai ketentuan.Tahunan
Total Barang Milik DaerahTotal Barang Milik DaerahBarang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Permendagri No. 19 Tahun 2016).Tahunan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT BANDUNG
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Excel
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Excel
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Instansi
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Cross-check
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Tidak -
Data Mikro Ya 31 Maret 2026
≡
Variabel Kegiatan
12 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #246526
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet k
["Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #246525
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberika
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat →
ID Variabel Indah: #246524
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sec
["Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana"]Lihat →
ID Variabel Indah: #246523
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas da
["Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana", "Kompetensi Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #246522
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #246521
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #246520
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #246519
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi d
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #246518
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #246514
Total BMD
Integer • Unit
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Permendagri No. 19 Tahun 2016).
["Aset"]Lihat →
ID Variabel Indah: #243966
Barang Milik Daerah dalam Kondisi Baik
Float • Persen
BMD dalam kondisi baik adalah aset/barang milik daerah yang secara fisik masih utuh, berfungsi sesuai peruntukan, dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan/layan
["Aset"]Lihat →
ID Variabel Indah: #243964
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) DPMPTSP
Float • Poin
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan / kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-
["Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP)"]Lihat →