π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau 2025
Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
11 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#82156
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.2100.023
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap
Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring Gedung B2 Lantai I dan II Pulau Dompak
Telepon
082284097974 | Laode M. Faisal, S. Pi
Faksimile
-
Email
dkp@kepriprov.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Eselon 2
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
Nama PJ Teknis
La ode M. Faisal, S.Pi., M.Ling
Jabatan
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
Alamat
Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Daeng Kamboja
Telepon
082284097974
Faksimile
-
Email
loud_kawal@yahoo.co.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa maupun media sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidak percayaan masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari pelaksanaan SKM ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan enyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk mendapatkan umpan balik (feedback) secara berkala atas pencapaian kinerja atau kualitas pelayanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kepri kepada masyarakat khususnya pelayanan publik bidang informasi sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang selanjutnya secara kesinambungan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
8 Mei 2025 - 16 Mei 2025
Desain
8 Mei 2025 - 16 Mei 2025
Pengumpulan Data
19 Mei 2025 - 30 Juni 2025
Pengolahan Data
1 Juli 2025 - 11 Juli 2025
Analisis
14 Juli 2025 - 18 Juli 2025
Diseminasi
21 Juli 2025 - 25 Juli 2025
Evaluasi
22 September 2025 - 26 September 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 11 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | - Persyaratan Pelayanan - Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | Tahun 2025 |
| Kemudahan prosedur pelayanan | - Prosedur Pelayanan - Kemudahan prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Tahun 2025 |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | - Waktu Pelayanan - Kecepatan waktu dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Tahun 2025 |
| Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | - Biaya/Tarif Pelayanan - Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Tahun 2025 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | - Produk Pelayanan - Kesesuaian produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan | Tahun 2025 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi/ kemampuan petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Tahun 2025 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan. | Tahun 2025 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas Sarana dan Prasarana | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Tahun 2025 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan Pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Tahun 2025 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan. | Tahun 2025 |
| Pendidikan | Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Tahun 2025 |
| Tempat/ Lokasi Pelayanan | Lokasi Pelayanan | Tempat fisik atau unit kerja di mana layanan diberikan | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| 2. | KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| 3. | KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| 4. | KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| 5. | KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| 6. | KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| 7. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Penerima Layanan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima Layanan
Unit Observasi
Penerima Layanan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan kualitas data
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
- Lainnya, Organisasi / LSM
- Usaha/Perusahaan
- Lainnya, Organisasi / LSM
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Unit Layanan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
11 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #243271
Tempat/ Lokasi Pelayanan
Integer β’ -
["Lokasi Pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #243250
Pendidikan
Integer β’ -
["Jenjang Pendidikan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #243245
Jenis Kelamin
Integer β’ -
["Jenis Kelamin"]Lihat β
ID Variabel Indah: #243236
Kualitas sarana dan prasarana
Integer β’ -
["Kualitas Sarana dan Prasarana"]Lihat β
ID Variabel Indah: #243235
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Integer β’ -
["Penanganan Pengaduan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #243233
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Integer β’ -
["Perilaku petugas"]Lihat β
ID Variabel Indah: #243225
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Integer β’ -
["Kompetensi/ kemampuan petugas"]Lihat β
ID Variabel Indah: #243222
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
Integer β’ -
["Produk Pelayanan", "Kesesuaian produk pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #243206
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
Integer β’ -
["Biaya/Tarif Pelayanan", "Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan "]Lihat β
ID Variabel Indah: #243204
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
Integer β’ -
["Waktu Pelayanan", "Kecepatan waktu dalam pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #243187
Kemudahan prosedur pelayanan
Integer β’ -
["Prosedur Pelayanan", "Kemudahan prosedur pelayanan"]Lihat β