📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Badan Pengelola Pajak Daerah Kab Ogan Komering Ilir 2023
Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
10 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#46292
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Badan Pengelola Pajak Daerah Kab Ogan Komering Ilir
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Alamat Lengkap
Jalan Letnan Muchtar Saleh No.3
Telepon
0712321806
Faksimile
-
Email
bppd.kaboki@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Dina Junita Nara, ST., M.Si.
Jabatan
Sekretaris Badan
Alamat
Komplek Permata Hijau 1 B.17 RT.009 RW.003 Kel. Tanjung Rancing Kec. Kayuagung Kab. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan 30867
Telepon
081373429292
Faksimile
-
Email
dinaamoy05@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah.
Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, maka perlu dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa perlu dilakukan evaluasi secara berkala.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di lingkup Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif
atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan embandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk
meningkatkan kualitas pelayanannya. Mengingat jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka untuk memudahkan penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) unit pelayanan memerlukan pedoman umum yang digunakan sebagai acuan untuk mengetahui kinerja pelayanan publik di lingkungan Instansi masing-masing
Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat maka tim survei telah melakukan pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ilir
Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, maka perlu dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa perlu dilakukan evaluasi secara berkala.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di lingkup Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif
atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan embandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk
meningkatkan kualitas pelayanannya. Mengingat jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka untuk memudahkan penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) unit pelayanan memerlukan pedoman umum yang digunakan sebagai acuan untuk mengetahui kinerja pelayanan publik di lingkungan Instansi masing-masing
Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat maka tim survei telah melakukan pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ilir
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan Pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat adalah mengetahui dan mempelajari kinerja pelayanan pada Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sehingga memperoleh gambaran untuk menetapkan kebijakan dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
30 Juni 2023 - 30 Juni 2023
Desain
30 Juni 2023 - 30 Juni 2023
Pengumpulan Data
7 Juli 2023 - 30 September 2023
Pengolahan Data
1 September 2023 - 30 September 2023
Analisis
30 September 2023 - 2 Oktober 2023
Diseminasi
30 September 2023 - 2 Oktober 2023
Evaluasi
30 September 2023 - 2 Oktober 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 10 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Kesesuaian | Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan kesesuaian persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan. Persyaratan adalah hal-hal yang menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar dapat diterima dengan baik secara administratif maupun teknis. | Juli-September 2023 |
| Kemudahan prosedur pelayanan | Kemudahan | Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan seberapa mudah prosedur pelayanan dapat dipenuhi yang mencakup tingkat kemudahan tahapan, mekanisme dan prosedur pelayanan secara umum. Prosedur adalah tata cara atau serangkaian tindakan dalam proses pemberian pelayanan yang mencakup kebutuhan penerima layanan. | Juli-September 2023 |
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Kecepatan | Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian tingkat kecepatan petugas dalam memberikan pelayanan serta konsistensi waktu penyelesaian sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam standar pelayanan publik. Waktu pelayanan adalah jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya persyaratan teknis dan administrasi hingga selesainya suatu proses pelayanan | Juli-September 2023 |
| Kewajaran biaya/tarif pelayanan | Biaya/tarif | Penilaian yang diberikan oleh pengguna pelayanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian kebenaran tidak adanya biaya (gratis) dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan. Biaya/tarif adalah besaran biaya yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik | Juli-September 2023 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberian | Kesesuaian | Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercatum dalam Standar Pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifik jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk playanan merupakan hasul dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Juli-September 2023 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi | Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi yang diharapkan | Juli-September 2023 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | kesopanan | Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghirmati. Sikap sopan yang dimaksud meliputi keramahtamahan, penuh perhatian, berpikir sehat, berpikir positif dan juga membuat nyaman bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. | Juli-September 2023 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas | Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian tentang kualitas dan kelengkapan fasilitas sarana dan prasarana yang ada dalam memberikan pelayanan. Sarana dan prasarana pelayanan merupakan seluruh fasiitas yang tersedia bagi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik. | Juli-September 2023 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian terhadap penanganan pengaduan/keluhan pengguna layanan serta tindak lanjut dari saran dan masukan pengguna layanan. Penanganan pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut dan pengarsipan terhadap berbagai persoalan dan keluhan yang dirasakan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik | Juli-September 2023 |
| Sarana dan prasarana untuk masyarakat yang ada di kantor pelayanan | Sarana dan prasarana | Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian tentang kelengkapan fasilitas sarana dan prasarana yang ada dalam memberikan pelayanan. Sarana dan prasarana pelayanan merupakan seluruh fasiitas yang tersedia bagi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik. | Juli-September 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ILIR |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran di loket dan melakukan pengisian di kuesioner
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
-
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
50
Unit Observasi
Wajib Pajak yang mendapatkan pelayanan di BPPD OKI
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Konfirmasi isian
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Unit Pelayanan Badan Pengelola Pajak Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
10 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #126403
Sarana dan prasarana untuk masyarakat yang ada di kantor pelayanan
Numerik • Persen
["Sarana dan prasarana"]Lihat →
ID Variabel Indah: #126402
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Numerik • Persen
["Penanganan pengaduan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #126397
Kualitas sarana dan prasarana
Numerik • Persen
["Kualitas"]Lihat →
ID Variabel Indah: #126381
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Numerik • Persen
["kesopanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #126374
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Numerik • Persen
["Kompetensi"]Lihat →
ID Variabel Indah: #125500
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberian
Numerik • Persen
["Kesesuaian"]Lihat →
ID Variabel Indah: #125182
Kewajaran biaya/tarif pelayanan
Numerik • Persen
["Biaya", "Tarif"]Lihat →
ID Variabel Indah: #125180
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
Numerik • Persen
["Kecepatan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #125179
Kemudahan Prosedur pelayanan
Numerik • Persen
["Kemudahan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #124388
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
Numerik • Persen
["Kesesuaian"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan