📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta 2023
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Yogyakarta
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
14 Var
11 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#30513
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Yogyakarta
Alamat Lengkap
Komplek Balaikota Yogyakarta Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165
Telepon
0274 548519
Faksimile
0274 548519
Email
bpkad@jogjakota.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta
Nama PJ Teknis
SULISTYAWATI, S.E., M.Si.
Jabatan
SEKRETARIS BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Alamat
Komplek Balaikota, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta 55165
Telepon
(0274) 548519
Faksimile
-
Email
bpkad17@jogjakota.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta sebagai salah satu penyedia layanan publik, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta sebagai salah satu penyedia layanan publik, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi yang telah diberikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
6 Maret 2023 - 10 Maret 2023
Desain
10 April 2023 - 14 April 2023
Pengumpulan Data
8 Mei 2023 - 28 Juli 2023
Pengolahan Data
1 Agustus 2023 - 11 Agustus 2023
Analisis
14 Agustus 2023 - 16 Agustus 2023
Diseminasi
21 Agustus 2023 - 23 Agustus 2023
Evaluasi
24 Agustus 2023 - 28 Agustus 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Umur | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Saat menggunakan layanan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Saat menggunakan layanan |
| Pendidikan Terakhir | Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat/ijazah | Saat menggunakan layanan |
| Pekerjaan Utama | Pekerjaan | Sesuatu yang dilakukan dan dijadikan pokok penghidupan atau untuk mendapat nafkah | Saat menggunakan layanan |
| Kemudahan prosedur pelayanan | Prosedur pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Saat menggunakan layanan |
| Kedisiplinan petugas pelayanan | Kedisiplinan petugas pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap Kemampuan dan kepatuhan petugas atau individu terhadap aturan, tata tertib, dan tanggung jawab yang telah ditetapkan dalam pekerjaan atau tugas | Saat menggunakan layanan |
| Tanggungjawab petugas pelayanan | Tanggungjawab petugas pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan | Saat menggunakan layanan |
| Kemampuan petugas pelayanan | Kemampuan petugas pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kemampuan yang harus dimiliki olehpelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Saat menggunakan layanan |
| Waktu pelayanan | Waktu pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Saat menggunakan layanan |
| Kesopanan dan keramahan petugas pelayanan | Kesopanan dan keramahan petugas pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan | Saat menggunakan layanan |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kenyamanan tempat pelayanan (sarana dan prasarana). sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Saat menggunakan layanan |
| Penanganan masukan | Penanganan masukan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Saat menggunakan layanan |
| Fasilitasi ketugasan pengelolaan keuangan dan aset daerah | Fasilitasi ketugasan pengelolaan keuangan dan aset daerah | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kegiatan fasilitasi ketugasan pengelolaan keuangan dan aset daerah kepada OPD | Saat menggunakan layanan |
| Fasilitasi ketugasan di Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pelaporan, dan Bidang Aset | Fasilitasi ketugasan di Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pelaporan, dan Bidang Aset | FasilitasiTingkat kepuasan masyarakat terhadap kegiatan fasilitasi ketugasan di Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pelaporan, dan Bidang Aset kepada OPD ketugasan di Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pelaporan, dan Bidang Aset kepada OPD | Saat menggunakan layanan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | DI YOGYAKARTA | KOTA YOGYAKARTA |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Organisasi Perangkat Daerah yang mendapatkan layanan BPKAD Tahun 2023
Unit Observasi
Organisasi Perangkat Daerah yang mendapatkan layanan BPKAD Tahun 2023
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kantor BPKAD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #88385
Fasilitasi ketugasan di Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pelaporan, dan Bidang Aset
String • -
["Fasilitasi ketugasan di Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pelaporan, dan Bidang Aset"]Lihat →
ID Variabel Indah: #88384
Fasilitasi ketugasan pengelolaan keuangan dan aset daerah
String • -
["Fasilitasi ketugasan pengelolaan keuangan dan aset daerah"]Lihat →
ID Variabel Indah: #88383
Penanganan masukan
String • -
["Penanganan masukan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #88382
Sarana dan prasarana
String • -
["Sarana dan prasarana"]Lihat →
ID Variabel Indah: #88380
Kesopanan dan keramahan petugas pelayanan
String • -
["Kesopanan dan keramahan petugas pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #88379
Waktu pelayanan
String • -
["Waktu pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #88378
Kemampuan petugas pelayanan
String • -
["Kemampuan petugas pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #88376
Tanggungjawab petugas pelayanan
String • -
["Tanggungjawab petugas pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #88375
Kedisiplinan petugas pelayanan
String • -
["Kedisiplinan petugas pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #88374
Kemudahan prosedur pelayanan
String • -
["Prosedur pelayanan "]Lihat →
ID Variabel Indah: #88373
Pekerjaan Utama
String • -
["Pekerjaan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #88372
Pendidikan Terakhir
String • -
["Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #88371
Jenis Kelamin
String • -
["Jenis Kelamin"]Lihat →
ID Variabel Indah: #88370
Umur
Integer • -
["Umur"]Lihat →
Indikator Kegiatan
11 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #49217
Nilai Rata-Rata (NRR) Unsur Fasilitasi ketugasan di Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pelaporan, dan Bidang Aset
- • Kota
["Fasilitasi ketugasan di Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pelaporan, dan Bidang Aset"]Lihat →
ID Indikator Indah: #49216
Nilai Rata-Rata (NRR) Unsur Fasilitasi ketugasan pengelolaan keuangan dan aset daerah
- • Kota
["Fasilitasi ketugasan pengelolaan keuangan dan aset daerah"]Lihat →
ID Indikator Indah: #48216
Nilai Rata-Rata (NRR) Unsur Penanganan masukan
- • Kota
["Penanganan masukan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #47244
Nilai Rata-Rata (NRR) Unsur Sarana dan prasarana
- • Kota
["Sarana dan prasarana"]Lihat →
ID Indikator Indah: #47243
Nilai Rata-Rata (NRR) Unsur Kesopanan dan keramahan petugas pelayanan
- • Kota
["Kesopanan dan keramahan petugas pelayanan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #47236
Nilai Rata-Rata (NRR) Unsur Waktu pelayanan
- • Kota
["Waktu pelayanan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #47235
Nilai Rata-Rata (NRR) Unsur Kemampuan petugas pelayanan
- • Kota
["Kemampuan petugas pelayanan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #47233
Nilai Rata-Rata (NRR) Unsur Kedisiplinan petugas pelayanan
- • Kota
["Kedisiplinan petugas pelayanan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #47232
Nilai Rata-Rata (NRR) Unsur Tanggungjawab petugas pelayanan
- • Kota
["Tanggungjawab petugas pelayanan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #47229
Nilai Rata-Rata (NRR) Unsur Kemudahan prosedur pelayanan
- • Kota
["Kemudahan prosedur pelayanan "]Lihat →
ID Indikator Indah: #36135
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan BPKAD Kota Yogyakarta
- • Kota
["Kepuasan masyarakat"]Lihat →