← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#58197
Judul Kegiatan
KOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BLORA TH 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3316.004
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Alamat Lengkap
Jl. Blora � Cepu KM 5 Nglobener, Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58261
Telepon
(0296) 531078
Faksimile
-
Email
dinduk_capil@blorakab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
KEPALA DINAS
Nama PJ Teknis
Drs. MOHAMAD CAHYANTO
Jabatan
KABID PIAK DAN PEMANFAATAN DATA
Alamat
Jl. CEPU -BLORA KM 5 Nglobener, Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58261
Telepon
08122506067
Faksimile
-
Email
kusrini2@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan
UU nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016
tentang Administrasi Kependudukan Pasal 58 ayat (4), bahwa data Kependudukan
dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan. Bagi kalangan swasta ataupun pelaku
bisnis, data kependudukan juga sangat dibutuhkan dalam rangka merencanakan
strategi pengembangan usaha atau bisnisnya.Pasal
5 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
dan Pasal 50 ayat (3) Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, mengamatkan kepada Menteri Dalam Negeri
untuk mengelola dan meyajikan data kependudukan berskala nasional, pemberian
informasi, pendidikan dan penyediaan sarana dan prasarana berkaitan dengan
pembangunan kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010
tentang Pedomanan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan, yang mewajibkan
Kabupaten untuk menyusun Profil Perkembangan Kependudukan, yang isinya dapat
menggambarkan Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Gambaran Umum Wilayah,
Kondisi Kependudukan yang meliputi Kwalitas , Kwantitas, Mobilitas Penduduk,
serta Karakteristik Penduduk.Berkenan
dengan penyajian data dan informasi perkembangan kependudukan terutama untuk
perencanaan pembangunan manusia, baik itu pembangunan ekonomi, social, politik,
lingkungan, dan lain-lain yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan
manusia. Maka data dan informasi perlu menggunakan data yang valid dan dapat
dipercaya baik dari sisi jumlah maupun kualitas data dan di kemas secara baik,
sederhana, informative dan tepat waktu dalam bentuk profil perkembangan
kependudukan yang di sajikan secara berkelanjutan.





Profil
perkembangan kependudukan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi
kependudukan di Kabupaten Blora serta prediksi prospek kependudukan di masa
yang akan datang
Tujuan Kegiatan
Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Blora Tahun 2023 ini disusun dengan memanfaatkan data registrasi yang dihasilkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui Data Kabupaten Bersih (DKB) semester II Tahun 2023 yang merupakan data agregat kependudukan Kabupaten Blora yang telah diolah oleh Kementrian Dalam Negeri dan sumber data lainnya yang bertujuan untuk : 1. Memberikan gambaran umum mengenai kondisi dan potensi kependudukan Kabupaten Blora.2. Sebagai bahan pertimbangan para pengambil kebijakan dalam pengambilan keputusan yang tepat dalam proses pembangunan di Kabupaten Blora. 3. Menyediakan data dan informasi bagi pemerintah Kabupaten Blora dalam merumuskan dan menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan serta perencanaan program/kegiatan serta dapat dipakai untuk kalangan akademis, pelaku bisnis dan peminat demografi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Desain
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Februari 2024 - 29 Februari 2024
Pengolahan Data
1 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Analisis
1 April 2024 - 14 April 2024
Diseminasi
1 Mei 2024 - 31 Mei 2024
Evaluasi
1 Juni 2024 - 30 Juni 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 13 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
JUMLAH PENDUDUK PendudukBanyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.1 TAHUN
RASIO KETERGANTUNGAN PENDUDUK LANSIAPenduduk Lanjut UsiaPerbandingan antara jumlah penduduk lanjut usia (usia 60 tahun ke atas) terhadap jumlah penduduk usia produktif (usia 15-59 tahun), yang mengindikasikan bahwa sebanyak 100 orang penduduk produktif harus menanggung sejumlah penduduk lanjut usia1 TAHUN
STATUS PERKAWINANPerkawinanStatus seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.1 TAHUN
PERCERAIAN PerceraianSalah satu sebab putusnya perkawinan/pernikahan yang dapat terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian (cerai gugat). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 menyatakan: (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak; (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri; (3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.1 TAHUN
JUMLAH AKTA PERCERAIAN YANG DITERBITKANPerceraianBanyaknya permohonan perceraian yang sudah diputus di pengadilan.1 TAHUN
JUMLAH AKTA KEMATIAN YANG DITERBITKANKematianDokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang.1 TAHUN
JUMLAH KEPALA KELUARGAKepala KeluargaSeorang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK)1 TAHUN
PERSENTASE AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0-18 TAHUN Akta KelahiranSurat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir1 TAHUN
PERSENTASE KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0-5 THAkta KelahiranSurat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir1 TAHUN
JUMLAH PENDUDUK BERDASARKAN PENDIDIKANPendudukBanyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.1 TAHUN
JUMLAH PENDUDUK BERDASARKAN AGAMAPendudukBanyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.1 TAHUN
JUMLAH KEPEMILIKAN KTPKartu Tanda Penduduk (KTP).Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara RI1 TAHUN
JUMLAH PENDUDUK PINDAH PerpindahanBergantinya tempat tinggal penduduk dr satu tempat ke tempat lain untuk menetap1 TAHUN
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH BLORA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, LAPORAN
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Mei 2024
Digital (Softcopy) Ya 31 Mei 2024
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
13 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #206294
JUMLAH PENDUDUK PINDAH
Numerik • Jumlah
Bergantinya tempat tinggal penduduk dr satu tempat ke tempat lain untuk menetap
["Perpindahan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #206292
JUMLAH KEPEMILIKAN KTP
Numerik • Jumlah
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara RI
["Kartu Tanda Penduduk (KTP)."]Lihat →
ID Variabel Indah: #206288
JUMLAH PENDUDUK BERDASARKAN AGAMA
Numerik • Jumlah
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk
["Penduduk"]Lihat →
ID Variabel Indah: #206286
JUMLAH PENDUDUK BERDASARKAN PENDIDIKAN
Numerik • Jumlah
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk
["Penduduk"]Lihat →
ID Variabel Indah: #206283
PERSENTASE KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0-5 TH
Numerik • Persentase
Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan
["Akta Kelahiran"]Lihat →
ID Variabel Indah: #206252
PERSENTASE AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0-18 TAHUN
Numerik • Persentase
Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan
["Akta Kelahiran"]Lihat →
ID Variabel Indah: #206249
JUMLAH KEPALA KELUARGA
Numerik • Jumlah
Seorang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK)
["Kepala Keluarga"]Lihat →
ID Variabel Indah: #206248
JUMLAH AKTA KEMATIAN YANG DITERBITKAN
Numerik • Jumlah
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematia
["Kematian"]Lihat →
ID Variabel Indah: #206246
JUMLAH AKTA PERCERAIAN YANG DITERBITKAN
Numerik • Jumlah
Banyaknya permohonan perceraian yang sudah diputus di pengadilan
["Perceraian"]Lihat →
ID Variabel Indah: #206245
Perceraian
Kualitatif • -
Salah satu sebab putusnya perkawinan/pernikahan yang dapat terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian (cerai gugat). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 te
["Perceraian"]Lihat →
ID Variabel Indah: #206244
Status Perkawinan
Kualitatif • -
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
["Perkawinan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #206233
RASIO KETERGANTUNGAN PENDUDUK LANSIA
Numerik • Rasio
Perbandingan antara jumlah penduduk lanjut usia (usia 60 tahun ke atas) terhadap jumlah penduduk usia produktif (usia 15-59 tahun), yang mengindikasikan bahwa sebanyak 100 orang pe
["Penduduk Lanjut Usia"]Lihat →
ID Variabel Indah: #154874
JUMLAH PENDUDUK
angka • Dokumen
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk
["Penduduk"]Lihat →