← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#59450
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
v-23.3671.016
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Sekretariat Daerah Kota Tangerang
Alamat Lengkap
Jl. Satria - Sudirman No.1, RT.002/RW.001, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
Telepon
-
Faksimile
-
Email
layanan@tangerangkota.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Sekretaris Daerah
Nama PJ Teknis
Dr.Syamsul Bahri, MM
Jabatan
Kepala Bagian Organisasi
Alamat
Jl.Satria Sudirman No. 1 RT.002/001 Sukaasih Kec.Tangerang Kota Tangerang
Telepon
08111343461
Faksimile
-
Email
syamsulb1973@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Seiring kemajuan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan publik, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidak percayaan masyarakat.

Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan Pelayanan Publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan. Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Kepuasan Masyarakat dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai.


Selama ini Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Keputusan ini belum mengacu pada Undang- Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Survei Kepuasan Masyarakat ini mengacu ke Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
a. Untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai penggguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan publik; b. Untuk mengukur secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik;
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 31 Maret 2023
Desain
1 Januari 2023 - 31 Maret 2023
Pengumpulan Data
1 Juli 2023 - 31 Juli 2023
Pengolahan Data
1 Agustus 2023 - 16 Agustus 2023
Analisis
16 Agustus 2023 - 31 Agustus 2023
Diseminasi
30 September 2023 - 30 September 2023
Evaluasi
1 Oktober 2023 - 31 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Persyaratanpersyaratan untuk memperoleh pelayanan publikPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif2023
Sistem, Mekanisme dan ProsedurSistem, Mekanisme dan Prosedur untuk memperoleh pelayanan publikProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan2023
Waktu pelaksanaanWaktu pelaksanaan (durasi) untuk memperoleh pelayanan publikWaktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan2023
Biaya/TarifBiaya/Tarif untuk memperoleh pelayanan publikBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat2023
Produk Spesifikasi Jenis PelayananProduk Spesifikasi Jenis Pelayanan yang ada pada Unit Penyelenggara Pelayanan PublikProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan2023
Kompetensi PelaksanaKompetensi Pelaksana yang dibutuhkan sebagai pemberi layananKompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman2023
Perilaku PelaksanaPerilaku Pelaksana yang dibutuhkan sebagai pemberi layananPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan2023
Sarana prasaranaSarana prasarana yang dibutuhkan pada unit penyelenggara pelayanan publikSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).2023
Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPenanganan Pengaduan, Saran dan Masukan yang diberikan oleh Pemberi layananPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut2023
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. BANTEN KOTA TANGERANG
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
individu
Unit Observasi
individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Checking ulang
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, instansi pemerintah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 30 September 2023
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #161411
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Numerik • -
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
["Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan yang diberikan oleh Pemberi layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #161410
Sarana prasarana
Numerik • -
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Sarana prasarana yang dibutuhkan pada unit penyelenggara pelayanan publik"]Lihat →
ID Variabel Indah: #161409
Perilaku Pelaksana
Numerik • -
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
["Perilaku Pelaksana yang dibutuhkan sebagai pemberi layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #161408
Kompetensi Pelaksana
Numerik • -
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
["Kompetensi Pelaksana yang dibutuhkan sebagai pemberi layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #161406
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
numerik • -
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setia
["Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan yang ada pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik"]Lihat →
ID Variabel Indah: #161405
Biaya/Tarif
NUmerik • -
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan an
["Biaya/Tarif untuk memperoleh pelayanan publik"]Lihat →
ID Variabel Indah: #161393
Waktu pelaksanaan
Numerik • -
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
["Waktu pelaksanaan (durasi) untuk memperoleh pelayanan publik"]Lihat →
ID Variabel Indah: #161391
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Numerik • -
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
["Sistem, Mekanisme dan Prosedur untuk memperoleh pelayanan publik"]Lihat →
ID Variabel Indah: #161390
Persyaratan
Numerik • -
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
["persyaratan untuk memperoleh pelayanan publik"]Lihat →