📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat 2023
Sekretariat Daerah Kota Tangerang
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
9 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#59450
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
v-23.3671.016
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Sekretariat Daerah Kota Tangerang
Alamat Lengkap
Jl. Satria - Sudirman No.1, RT.002/RW.001, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
Telepon
-
Faksimile
-
Email
layanan@tangerangkota.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Sekretaris Daerah
Nama PJ Teknis
Dr.Syamsul Bahri, MM
Jabatan
Kepala Bagian Organisasi
Alamat
Jl.Satria Sudirman No. 1 RT.002/001 Sukaasih Kec.Tangerang Kota Tangerang
Telepon
08111343461
Faksimile
-
Email
syamsulb1973@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Seiring kemajuan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan publik, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidak percayaan masyarakat.
Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan Pelayanan Publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan. Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Kepuasan Masyarakat dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai.
Selama ini Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Keputusan ini belum mengacu pada Undang- Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Survei Kepuasan Masyarakat ini mengacu ke Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.
Seiring kemajuan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan publik, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidak percayaan masyarakat.
Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan Pelayanan Publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan. Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Kepuasan Masyarakat dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai.
Selama ini Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Keputusan ini belum mengacu pada Undang- Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Survei Kepuasan Masyarakat ini mengacu ke Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
a. Untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai penggguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan publik; b. Untuk mengukur secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik;
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 31 Maret 2023
Desain
1 Januari 2023 - 31 Maret 2023
Pengumpulan Data
1 Juli 2023 - 31 Juli 2023
Pengolahan Data
1 Agustus 2023 - 16 Agustus 2023
Analisis
16 Agustus 2023 - 31 Agustus 2023
Diseminasi
30 September 2023 - 30 September 2023
Evaluasi
1 Oktober 2023 - 31 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | persyaratan untuk memperoleh pelayanan publik | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 2023 |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur untuk memperoleh pelayanan publik | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2023 |
| Waktu pelaksanaan | Waktu pelaksanaan (durasi) untuk memperoleh pelayanan publik | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2023 |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif untuk memperoleh pelayanan publik | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2023 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan yang ada pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2023 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana yang dibutuhkan sebagai pemberi layanan | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2023 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana yang dibutuhkan sebagai pemberi layanan | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 2023 |
| Sarana prasarana | Sarana prasarana yang dibutuhkan pada unit penyelenggara pelayanan publik | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 2023 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan yang diberikan oleh Pemberi layanan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | BANTEN | KOTA TANGERANG |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
individu
Unit Observasi
individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Checking ulang
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, instansi pemerintah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #161411
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Numerik • -
["Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan yang diberikan oleh Pemberi layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #161410
Sarana prasarana
Numerik • -
["Sarana prasarana yang dibutuhkan pada unit penyelenggara pelayanan publik"]Lihat →
ID Variabel Indah: #161409
Perilaku Pelaksana
Numerik • -
["Perilaku Pelaksana yang dibutuhkan sebagai pemberi layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #161408
Kompetensi Pelaksana
Numerik • -
["Kompetensi Pelaksana yang dibutuhkan sebagai pemberi layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #161406
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
numerik • -
["Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan yang ada pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik"]Lihat →
ID Variabel Indah: #161405
Biaya/Tarif
NUmerik • -
["Biaya/Tarif untuk memperoleh pelayanan publik"]Lihat →
ID Variabel Indah: #161393
Waktu pelaksanaan
Numerik • -
["Waktu pelaksanaan (durasi) untuk memperoleh pelayanan publik"]Lihat →
ID Variabel Indah: #161391
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Numerik • -
["Sistem, Mekanisme dan Prosedur untuk memperoleh pelayanan publik"]Lihat →
ID Variabel Indah: #161390
Persyaratan
Numerik • -
["persyaratan untuk memperoleh pelayanan publik"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan