← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#97640
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Kependudukan Kota Tangerang
Tahun Kegiatan
2026
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang
Alamat Lengkap
Jalan Perintis Kemerdekaan 1 RT.007/RW.003 Babakan Kecamatan Tangerang Gedung Ketenagakerjaan Lantai I dan III, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
Telepon
-
Faksimile
-
Email
disdukcapil@tangerangkota.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANGERANG
Nama PJ Teknis
KHOTIBUL IMAM, SH.I, M.Si
Jabatan
SEKRETARIS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANGERANG
Alamat
JL. Perintis Kemerdekaan No.1
Telepon
02155770275
Faksimile
-
Email
disdukcapil@tangerangkota.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Menurut peraturan pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang nomer 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana di lingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan.
Dengan demikian pelayanan publik bisa dikatakan sebagai pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Menurut Sinambela (2010;5) tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Jika kenyataannya lebih dari yang diharapkan maka layanan dapat dikatakan bermutu, dan apabila kenyataan sama dengan harapan maka layanan disebut memuaskan (Lupiyoadi, 2001; 148).
Namun pada kenyataannya pelayanan publik oleh aparatur pemerintah masih banyak dijumpai kelemahan, sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini juga di tandai dengan adanya berbagai keluhan dari masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.
Salah satu upaya dalam perbaikan pelayanan publik dengan melakukan surveI kepuasan masyarakat. Melalui peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomer 16 tahun 2014 tentang pedoman survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik telah di terbitkan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan publik, dengan adanya kebijakan ini merespon harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan survei kepuasan masyarakat pengguna layanan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan pengukuran indeks kepuasan masyarakat yaitu: 1. Untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang. 2. Untuk mengetahui perbandingan antara harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui survei yang diberikan. 3. Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang. 4. Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan salah satu unit pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang. 5. Untuk mempertimbangan kebijakan yang akan diambil pada waktu yang akan datang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
19 Desember 2025 - 31 Desember 2025
Desain
19 Desember 2025 - 31 Desember 2025
Pengumpulan Data
2 Januari 2026 - 31 Desember 2026
Pengolahan Data
4 Maret 2026 - 5 Januari 2027
Analisis
10 April 2026 - 12 Januari 2027
Diseminasi
10 April 2026 - 12 Januari 2027
Evaluasi
10 April 2026 - 12 Januari 2027
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kesesuaian PersyaratanPersyaratan untuk memperoleh pelayanan publikKesesuaian persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.2026
Prosedur PelayananSistem, Mekanisme dan Prosedur untuk memperoleh pelayanan publikProsedur pelayanan adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan2026
Kecepatan PelayananWaktu pelaksanaan (durasi) untuk memperoleh pelayanan publikKecepatan waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan2026
Kesesuaian/ Kewajaran BiayaBiaya/Tarif untuk memperoleh pelayanan publikKesesuaian Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.2026
Kesesuaian PelayananSpesifikasi Jenis Pelayanan yang ada pada Unit Penyelenggara Pelayanan PublikKesesuaian spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.2026
Kompetensi PetugasKompetensi Petugas yang dibutuhkan sebagai pemberi layananKompetensi petugas adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman.2026
Perilaku Petugas PelayananPerilaku Petugas yang dibutuhkan sebagai pemberi layananPerilaku petugas pelayanan adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan2026
Kualitas Sarana dan PrasaranaSarana prasarana yang dibutuhkan pada unit penyelenggara pelayanan publikSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).2026
Penanganan PengaduanPenanganan Pengaduan, Saran dan Masukan yang diberikan oleh Pemberi layananPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.2026
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. BANTEN KOTA TANGERANG
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Penduduk yang sedang mengurus dokumen kependudukan ke kantor Disdukcapil
Unit Observasi
Penduduk (orang)
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pengecekan manual
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 29 Januari 2027
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #300054
Penanganan Pengaduan
Integer • -
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
["Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #300052
Kualitas Sarana dan Prasarana
Integer • -
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Sarana dan prasarana"]Lihat →
ID Variabel Indah: #300049
Perilaku Petugas Pelayanan
Integer • tidak ada satuan
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
["Perilaku Petugas Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #300047
Kompetensi Petugas
Integer • -
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
["Kompetensi Pelaksana"]Lihat →
ID Variabel Indah: #300046
Kesesuaian Pelayanan
Integer • -
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setia
["Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan "]Lihat →
ID Variabel Indah: #300032
Kesesuaian/ Kewajaran Biaya
Integer • -
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan an
["Biaya/Tarif"]Lihat →
ID Variabel Indah: #300028
Kecepatan Pelayanan
Integer • -
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Waktu Penyelesaian "]Lihat →
ID Variabel Indah: #300024
Prosedur Pelayanan
Integer • -
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
["Sistem, Mekanisme, dan Prosedur"]Lihat →
ID Variabel Indah: #300023
Kesesuaian Persyaratan
Integer • -
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
["Persyaratan"]Lihat →