📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Infrastruktur 2021
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
-
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
9 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#7179
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Infrastruktur
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
-
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
Alamat Lengkap
Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, PElangkian, Kepahiang
Telepon
085378241231
Faksimile
-
Email
bappeda.kph@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
BAPPEDA KEPAHIANG
Nama PJ Teknis
Feri Irawan, ST
Jabatan
Kepala BAPPEDA
Alamat
Kepahiang
Telepon
-
Faksimile
-
Email
feri.irawan@yahoo.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Penyediaan prasarana merupakan bagian terpenting dalam pengembangan dan pembangunan wilayah. Tersedianya prasarana yang memadai dapat meningkatkan taraf hidup dan menunjang kegiatan sosial ekonomi. Infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, air bersih dan rumah yang tidak baik dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut yang juga berdampak pada rendahnya estetika kota dan berkurangnya kenyamanan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang menghadapi kendala yang hampir sama yaitu keterbatasan dana untuk mengakomodir semua kegiatan-kegiatan pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur. Namun mengingat banyaknya infrastruktur dan elemen pembentukan pengerjaannya dilakukan secara bertahap maka tidak mungkin dilakukan seluruhnya oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Kabupaten Kepahiang telah melaksanakan pembangunan infrastruktur sejak pertama berdiri atau mekar dari Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu.
Sejak terbentuk hingga sampai saat ini pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepahiang tetap dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun dalam kurun waktu tersebut kondisi infrastruktur di Kabupaten Kepahiang tersebut ada yang rusak dan menganggu nilai fungsi dari infrastruktur sehingga perlu diperbaiki agar menjadi menarik secara estetika dan menjaga nilai fungsi infrastruktur karena menyangkut akses masyarakat yang lebih luas. Serta kebutuhan lain yang terkait dengan keberadaan infrastruktur.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang menghadapi kendala yang hampir sama yaitu keterbatasan dana untuk mengakomodir semua kegiatan-kegiatan pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur. Namun mengingat banyaknya infrastruktur dan elemen pembentukan pengerjaannya dilakukan secara bertahap maka tidak mungkin dilakukan seluruhnya oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Kabupaten Kepahiang telah melaksanakan pembangunan infrastruktur sejak pertama berdiri atau mekar dari Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu.
Sejak terbentuk hingga sampai saat ini pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepahiang tetap dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun dalam kurun waktu tersebut kondisi infrastruktur di Kabupaten Kepahiang tersebut ada yang rusak dan menganggu nilai fungsi dari infrastruktur sehingga perlu diperbaiki agar menjadi menarik secara estetika dan menjaga nilai fungsi infrastruktur karena menyangkut akses masyarakat yang lebih luas. Serta kebutuhan lain yang terkait dengan keberadaan infrastruktur.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap infrastruktur Kabupaten Kepahiang adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan infrastruktur dengan pemanfaatannya dalam berbagai kegiatan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik terkait infrastruktur.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2021 - 31 Januari 2021
Desain
1 Februari 2021 - 10 Februari 2021
Pengumpulan Data
15 Februari 2021 - 30 April 2021
Pengolahan Data
1 Mei 2021 - 31 Mei 2021
Analisis
1 Juni 2021 - 30 Juni 2021
Diseminasi
1 Juli 2021 - 21 Juli 2021
Evaluasi
22 Juli 2021 - 31 Juli 2021
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan Masyarakat pengguna Ruang Lingkup Ketersediaan Pelayanan | Persyaratan/Ketersediaan PElayanan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif. | Persyaratan/Ketersediaan PElayanan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif. | saat pencacahan |
| Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan ruang lingkup biaya/tarif layanan | Biaya/tarif merupaka biaya yang harus dibayar oleh masayrakat untuk menikmati infrastruktur | Biaya/tarif merupaka biaya yang harus dibayar oleh masayrakat untuk menikmati infrastruktur | saat pencacahan |
| Kepuasan masyrakat terhadap pelayanan ruang lingkup spesifikasi pelayanan | Kepuasan masyrakat terhadap pelayanan ruang lingkup jenis atau spesifikasi pelayanan | Kepuasan masyrakat terhadap pelayanan ruang lingkup jenis atau spesifikasi pelayanan | saat pencacahan |
| Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan Ruang Lingkup Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. | saat pencacahan |
| kepuasan masyarakat terhadap layanan ruang lingkup kondisi pelayanan | kepuasan masyarakat terhadap layanan ruang lingkup kondisi pelayanan, yaitu keadaan infrastruktur | kepuasan masyarakat terhadap layanan ruang lingkup kondisi pelayanan, yaitu keadaan infrastruktur | saat pencacahan |
| Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan Ruang Lingkup Perilaku Pelaksana | Kesopanan dan keramahan petugas yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. | Kesopanan dan keramahan petugas yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. | saat pencacahan |
| Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan | Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindaklanjut. | Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindaklanjut. | saat pencacahan |
| Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan Ruang Lingkup sarana dan prasarana | Sarana pelayanan adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapaai maksud dan tujuan. | Sarana pelayanan adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapaai maksud dan tujuan. | saat pencacahan |
| Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan ruang lingkup produk pelayanan | Produk merupakan hasil akhir dari layanan yang diberikan berupa jasa pelayanan yang didapat oleh masyarakat | Produk merupakan hasil akhir dari layanan yang diberikan berupa jasa pelayanan yang didapat oleh masyarakat | saat pencacahan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Hanya Sekali
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | BENGKULU | KEPAHIANG |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Mail
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
- Rumah Tangga
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Multi Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Stratified Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
List Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
0.128
Nilai Perkiraan Sampling Error
0.05
Unit Sampel
individu
Unit Observasi
individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Kunjungan kembali (revisit)
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 11 orang
Pengumpul data/enumerator : 11 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #21295
Kepuasan masyrakat terhadap pelayanan ruang lingkup spesifikasi pelayanan
kategorik • -
Kepuasan masyrakat terhadap pelayanan ruang lingkup jenis atau spesifikasi pelayananLihat →
ID Variabel Indah: #21289
kepuasan masyarakat terhadap layanan ruang lingkup kondisi pelayanan
kategorik • -
kepuasan masyarakat terhadap layanan ruang lingkup kondisi pelayanan, yaitu keadaan infrastrukturLihat →
ID Variabel Indah: #21281
Kepuasan Masyarakat pengguna Ruang Lingkup Ketersediaan Pelayanan
kategorik • -
Persyaratan/Ketersediaan PElayanan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif.Lihat →
ID Variabel Indah: #21279
Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan Ruang Lingkup Sistem, Mekanisme dan Prosedur
kategorik • -
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.Lihat →
ID Variabel Indah: #21277
Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan Ruang Lingkup sarana dan prasarana
kategorik • -
Sarana pelayanan adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapaai maksud dan tujuan.Lihat →
ID Variabel Indah: #21276
Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan ruang lingkup produk pelayanan
kategorik • -
Produk merupakan hasil akhir dari layanan yang diberikan berupa jasa pelayanan yang didapat oleh masyarakatLihat →
ID Variabel Indah: #21272
Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan Ruang Lingkup Perilaku Pelaksana
kategorik • -
Kesopanan dan keramahan petugas yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.Lihat →
ID Variabel Indah: #21271
Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
kategorik • -
Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindaklanjut.Lihat →
ID Variabel Indah: #21268
Kepuasan Masyarakat pengguna Layanan ruang lingkup biaya/tarif layanan
kategorik • -
Biaya/tarif merupaka biaya yang harus dibayar oleh masayrakat untuk menikmati infrastrukturLihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan