← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#63419
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar
Alamat Lengkap
Jl. Merdeka No. 105, Kota Blitar
Telepon
0342801734
Faksimile
0342801734
Email
bappeda@blitarkota.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Tri Iman
Nama PJ Teknis
Aziz Rifa'i ST
Jabatan
JFT Perencana Ahli Muda
Alamat
Jl. Merdeka no 105
Telepon
085222122407
Faksimile
-
Email
abuwafa97@yahoo.co.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang di picu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan. Seiring dengan kemajuan di berbagai bidang dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan publik, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan.

Pelayanan publik yang telah diselenggarakan oleh aparatur pemerintah pada saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat, baik yang disampaikan melalui media massa maupun jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut jika tidak ditindaklanjuti dengan baik akan memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi akan dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat.\Survei Kepuasan Masyarakat merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan dalam usaha memperbaiki pelayanan publik. Untuk mengetahui seberapa besar kualitas layanan yang telah dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Blitar kepada Perangkat Daerah dan masyarakat, maka perlu dilakukan penilaian atas pendapat Perangkat Daerah dan masyarakat melalui penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Pengukuran IKM mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dan Peraturan Walikota Blitar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Pemerintah Kota Blitar.

Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang diperoleh, selanjutnya dapat disusun strategi pembenahan untuk melakukan perbaikan terhadap unsur-unsur yang masih lemah dan peningkatan terhadap unsur-unsur yang telah baik
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan Perangkat Daerah dan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk mendapatkan umpan balik (feedback) secara berkala atas kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar. Adapun sasaran dari Survei Kepuasan Masyarakat, antara lain: a. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan; b. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik; c. Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik; d. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2023 - 14 November 2023
Desain
1 November 2023 - 14 November 2023
Pengumpulan Data
17 November 2023 - 30 November 2023
Pengolahan Data
1 Desember 2023 - 7 Desember 2023
Analisis
8 Desember 2023 - 16 Desember 2023
Diseminasi
16 Desember 2023 - 30 Desember 2024
Evaluasi
16 Desember 2023 - 30 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 8 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PersyaratanPersyaratanPersyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi atau dilengkapi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratifSemester I tahun 2023
Sistem, Mekanisme dan ProsedurSistem, Mekanisme, dan ProsedurSistem, Mekanisme dan Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduanSemester I tahun 2023
Waktu PenyelesaianWaktu PenyelesaianWaktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayananSemester I tahun 2023
Biaya atau TarifBiaya atau TarifBiaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakatSemester I tahun 2023
Produk Spesifikasi Jenis PelayananProduk Spesifikasi Jenis PelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayananSemester I tahun 2023
Kompetensi PelaksanaKompetensi PelaksanaKompetensi pelaksana adalahkemampuan yang harusdimiliki oleh pelaksana meliputipengetahuan, keahlian, ketrampilan, danpengalamanSemester I tahun 2023
Perilaku PelaksanaPerilaku PelaksanaPerilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.semester I tahun 2023
Penanganan pengaduan, saran dan masukanPenanganan pengaduan, saran dan masukanPenanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutsemester I tahun 2023
Sarana dan prasaranaSarana dan prasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).semester I tahun 2023
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR KOTA BLITAR
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya, Aplikasi e-Sukma
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Lainnya, Penerima Layanan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima Layanan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar
Unit Observasi
Penerima Layanan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan Kualitas
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 18 Desember 2023
Digital (Softcopy) Ya 30 Desember 2023
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
8 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #178145
Sarana dan Prasarana
Integer • -
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Kualitas"]Lihat →
ID Variabel Indah: #178143
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Integer • -
penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
["Ketersediaan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #178142
Perilaku Pelaksana
Integer • -
Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
["Kesesuaian"]Lihat →
ID Variabel Indah: #178141
Kompetensi petugas pelaksana
Integer • -
Kompetisi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman
["Kesesuaian"]Lihat →
ID Variabel Indah: #178140
Produk spesifikasi jenis pelayanan
Integer • -
Kesesuaian produk layanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
["Kesesuaian"]Lihat →
ID Variabel Indah: #178136
Waktu Pelayanan
Integer • -
waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
["Kecepatan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #178135
Prosedur Pelayanan
Integer • -
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan
["Kemudahan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #178133
Persyaratan
Integer • -
Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi atau dilengkapi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
["Kesesuaian"]Lihat →