← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#78248
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Kepegawaian Kabupaten Lebak
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lebak
Alamat Lengkap
Jl. Multatuli No. 24, Rangkasbitung
Telepon
081310230888
Faksimile
-
Email
bkpsdmlebak@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H
Eselon 2
Dr. Eka Prasetiawan, S.Kom., M.Si
Nama PJ Teknis
Iqbaludin, S.Sos., M.Pd
Jabatan
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
Alamat
Jl. Multatuli No. 24 Rangkasbitung
Telepon
081310230888
Faksimile
-
Email
bkpsdmlebak@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kemajuan teknologi informasi saat ini telah berkembang begitu pesat, serta memberikan pengaruh besar terhadap berbagai aspek kehidupan, mulai dari lapisan masyarakat baik individu, organisasi maupun instansi pemerintah yang juga tergerak untuk maju dan menggunakannya. Semakin besar dan beragamnya data atau informasi yang terkumpul disuatu instansi, maka dituntut adanya perlakuan yang baik pada manajemen informasi tersebut.

Begitu juga dengan informasi mengenai arsip disuatu instansi, perlu adanya manajemen arsip agar arsip yang ada dapat dikelola dengan baik. Arsip sebagaimana yang tertuang pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menyadari akan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kabupaten Lebak mengembangkan aplikasi untuk mengelola dokumen kepegawaian Apataur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak secara digital yakni aplikasi Sistem Informasi Kepegwaian Lebak (SIKEPEL). Aplikasi SIKEPEL yang dikembangkan oleh BKPSDM Kabupaten Lebak telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN serta aplikasi layanan kepegawaian lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Dengan adanya aplikasi SIKEPEL yang terintegrasi dengan aplikasi layanan kepegawaian lainnya diharapkan akan mempermudah setiap ASN dalam mendapatkan layanan kepegawaian, serta dari sisi pengelola layanan kepegawaian akan lebih efektif dan efisien dalam hal pengelolaan administrasi. Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kepegawaian yang berbasis paper less menggunakan aplikasi SIKEPEL, diperlukan adanya kesamaan pemahaman, kesatuan tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk berkontribusi dengan melakukan update dokumen digital kepegawaian ke dalam aplikasi SIKEPEL. Hal ini dikarenakan setiap layanan kepegawaian yang diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Lebak harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang di upload dalam aplikasi SIKEPEL.
Tujuan Kegiatan
Tujuan : 1. Untuk memperoleh data ASN yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data ASN; 2. Mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN; 3. Terkelolanya data dan dokumen digital kepegawaian ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Lebak (SIKEPEL) secara lengkap dan menyeluruh guna mendukung layanan kepegawaian berbasis paperless; 4. Meningkatkan kualitas dan integritas data untuk mendukung terwujudnya satu data ASN dan kebijakan Pemerintah dibidang manajemen ASN.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2023 - 16 Desember 2023
Desain
19 Desember 2023 - 30 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
2 Januari 2025 - 19 Januari 2025
Analisis
22 Januari 2025 - 29 Januari 2025
Diseminasi
15 Februari 2025 - 16 Februari 2025
Evaluasi
3 Maret 2025 - 8 Maret 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)[K00643] JabatanSekelompok jabatan pada instansi pemerintah.Januari s/d Desember Tahun 2024
Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS)[K01300] Pegawai Negeri Sipil;Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.Januari s/d Desember Tahun 2024
Jenis Kelamin[K00704] Jenis KelaminPerbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.Januari s/d Desember Tahun 2024
Aparatur Sipil Negara (ASN){K00147} Aparatur Sipil Negara (ASN)Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.Januari s/d Desember Tahun 2024
Umur/Usia[K02240] Umur/UsiaLama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi.Januari s/d Desember Tahun 2024
Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan[K00706] Jenjang PendidikanTingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).Januari s/d Desember Tahun 2024
Pegawai Negeri Sipil {K01300} Pegawai Negeri Sipil Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahanJanuari s/d Desember Tahun 2024
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja{K01301} Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaWarga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.Januari s/d Desember Tahun 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. BANTEN LEBAK
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Aplikasi SIKEPEL dan Rekonsiliasi Data Pertriwulan
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 1 Maret 2025
Data Mikro Tidak -
▤
Indikator Kegiatan
5 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #129194
Jumlah Aparatur Sipil Negara berdasarkan Jabatan
ASN • Kabupaten
Indikator jumlah ASN berdasarkan jabatan adalah ukuran yang menunjukkan jumlah pegawai ASN yang dikelompokkan sesuai jenis jabatan yang mereka duduki, baik jabatan struktural maupu
["1. Jabatan Struktural", "2. Jabatan Fungsional"]Lihat →
ID Indikator Indah: #129192
Jumlah Aparatur Negeri Sipil berdasarkan Golongan
ASN • Kabupaten
Jumlah Aparatur Sipil Negara berdasarkan golongan adalah data yang menunjukkan banyaknya ASN (khususnya PNS) yang dikelompokkan menurut golongan ruang kepangkatan yang berlaku dala
["1. Golongan", "2. Golongan I (Juru)", "3. Golongan II (Pengatur)", "4. Golongan III (Penata)", "5. Golongan IV (Pembina)"]Lihat →
ID Indikator Indah: #129082
Jumlah Aparatur Sipil Negara berdasarkan Jenis Kelamin
ASN • Kabupaten
Jumlah Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Jenis Kelamin adalah total pegawai ASN yang dihitung dan disajikan menurut kategori jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan, pada suat
["Jenis Kelamin", "Laki-Laki", "Perempuan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #124424
Jumlah Aparatur Sipil Negara berdasarkan Tingkat Pendidikan
ASN • Kabupaten
Jumlah Aparatur Sipil Negara berdasarkan tingkat pendidikan adalah data yang menunjukkan jumlah Aparatur Sipil Negara yang dikelompokkan menurut jenjang pendidikan formal terakhir
["1. Pendidikan", "2. SD/sederajat", "3. SMP/sederajat", "4. SMA/SMK/sederajat", "5. DI", "6. DII", "7. DIII", "8. DIV/S1", "9. S2", "10. S3"]Lihat →
ID Indikator Indah: #103118
Jumlah Aparatur Sipil Negara berdasarkan Kelompok Usia
ASN • Kabupaten
Jumlah Aparatur Sipil Negara berdasarkan kelompok usia adalah data yang menunjukkan banyaknya ASN yang dikelompokkan ke dalam rentang usia tertentu dalam suatu instansi atau wilaya
["1. kelompok usia", "2. usia <25", "3. usia 25-35", "4. usia >36"]Lihat →