▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Jumlah Aparatur Negeri Sipil berdasarkan Golongan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lebak
Jumlah Aparatur Negeri Sipil berdasarkan Golongan
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
1. Golongan
2. Golongan I (Juru)
3. Golongan II (Pengatur)
4. Golongan III (Penata)
5. Golongan IV (Pembina)
2. Golongan I (Juru)
3. Golongan II (Pengatur)
4. Golongan III (Penata)
5. Golongan IV (Pembina)
Definisi Indikator
Jumlah Aparatur Sipil Negara berdasarkan golongan adalah data yang menunjukkan banyaknya ASN (khususnya PNS) yang dikelompokkan menurut golongan ruang kepangkatan yang berlaku dalam sistem kepegawaian Indonesia.
Interpretasi & Cara Membaca
Interpretasi Jumlah ASN Berdasarkan Golongan menunjukkan Gambaran Struktur Kepangkatan ASN di Suatu Instansi, Menunjukkan Tingkat Kompetensi dan Kematangan Karier Pegawai, Menggambarkan Keseimbangan (atau Ketimpangan) Struktur SDM, asar Analisis Kebutuhan Formasi dan Pengembangan SDM, Indikator Kesiapan Organisasi dalam Pengisian Jabatan dan Menggambarkan Dinamika Karier Pegawai.
Variabel Disagregasi
Golongan ASN
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Indikator ini bersifat penghitungan langsung (headcount), sehingga metode perhitungannya sederhana tetapi harus mengikuti struktur golongan ASN.
Rumus / Formula Matematika
$$JumlahASNGolonganX=?\left(ASNpadagolonganXa,b,c,d\right)$$
Level Estimasi
Kabupaten
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Golongan
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Kepegawaian Kabupaten Lebak
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#129192
Produsen Data
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lebak
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
06 Desember 2025