▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan)
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan)
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak
Definisi Indikator
Perusahaan yang telah menerapkan tata kelola kerja yang layak adalah perusahaan yang telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sudah menyusun Struktur Skala Upah, telah membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Interpretasi & Cara Membaca
Pada tahun 2022 seluruh perusahaan telah menerapkan tata kelola kerja yang layak
Variabel Disagregasi
-
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
(Jumlah perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak/ Jumlah perusahaan) x 100%
Rumus / Formula Matematika
$$\left(Jumlahperusahaanyangmenerapkantatakelolakerjayanglayak/Jumlahperusahaan\right)x100\%$$
Level Estimasi
Kabupaten
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
-
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Statistik Sektoral Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Urusan Tenaga Kerja
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#34700
Produsen Data
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
30 Agustus 2023