▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) yang Dilakukan Pengawasan sesuai Standar menurut Kecamatan dan Puskesmas
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
Persentase Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) yang Dilakukan Pengawasan sesuai Standar menurut Kecamatan dan Puskesmas
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) adalah sarana yang digunakan masyarakat luas dan berpotensi mempengaruhi kesehatan lingkungan, seperti: Terminal, pasar, sekolah, tempat ibadah, hotel, restoran, warung makan, salon, tempat wisata, dan lain-lain. Pengawasan TFU dilakukan oleh petugas kesehatan lingkungan (sanitarian) Puskesmas/Dinas Kesehatan sesuai standar kesehatan lingkungan yang berlaku.
Definisi Indikator
Tempat dan Fasilitas Umum (TFU)
Lokasi, sarana, dan prasarana yang meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, hotel, rumah makan dan usaha lain yang sejenis, sarana olahraga, sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, stasiun dan terminal, pasar dan pusat perbelanjaan, pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara, dan tempat dan fasilitas umum lainnya. TFU yang terdaftar pada juknis ini meliputi sekolah, puskesmas, dan pasar.
Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) yang dilakukan Pengawasan sesuai standard (Inspeksi Kesehatan Lingkungan/IKL)
Tempat dan Fasilitas Umum dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL) meliputi sekolah, puskesmas, dan pasar.
1.Pasar yang dimaksud adalah pasar rakyat yang terdaftar di Kementerian Perdagangan/Dinas perdagangan Kabupaten/kota. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola, oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan atau badan usaha milik daerah dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar. Ketentuan mengenai pasar rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
2.Sekolah yang dimaksud adalah sekolah SD/MI dan SMP/MTs yang terdaftar di Kemendikbud/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
3.Puskesmas yang dimaksud adalah puskesmas yang terdaftar (teregistrasi) di Kemenkes
Hasil Pengawasan sesuai standard (IKL) adalah berupa Rekomendasi TFU yang telah dilakukan pengawasan sesuai standar tersebut Memenuhi Syarat kesehatan lingkungan (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat kesehatan lingkungan (TMS) yang direkomendasikan oleh puskesmas/dinas kesehatan kabupaten/kota kepada penyelenggara/pengelola TFU.
TFU yang hasil Pengawasan sesuai standard IKL Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus ditindak lanjuti oleh Penyelenggara/Pengelola TFU untuk dilakukan Intervensi kesehatan dengan sektor/OPD terkait
Lokasi, sarana, dan prasarana yang meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, hotel, rumah makan dan usaha lain yang sejenis, sarana olahraga, sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, stasiun dan terminal, pasar dan pusat perbelanjaan, pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara, dan tempat dan fasilitas umum lainnya. TFU yang terdaftar pada juknis ini meliputi sekolah, puskesmas, dan pasar.
Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) yang dilakukan Pengawasan sesuai standard (Inspeksi Kesehatan Lingkungan/IKL)
Tempat dan Fasilitas Umum dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL) meliputi sekolah, puskesmas, dan pasar.
1.Pasar yang dimaksud adalah pasar rakyat yang terdaftar di Kementerian Perdagangan/Dinas perdagangan Kabupaten/kota. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola, oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan atau badan usaha milik daerah dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar. Ketentuan mengenai pasar rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
2.Sekolah yang dimaksud adalah sekolah SD/MI dan SMP/MTs yang terdaftar di Kemendikbud/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
3.Puskesmas yang dimaksud adalah puskesmas yang terdaftar (teregistrasi) di Kemenkes
Hasil Pengawasan sesuai standard (IKL) adalah berupa Rekomendasi TFU yang telah dilakukan pengawasan sesuai standar tersebut Memenuhi Syarat kesehatan lingkungan (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat kesehatan lingkungan (TMS) yang direkomendasikan oleh puskesmas/dinas kesehatan kabupaten/kota kepada penyelenggara/pengelola TFU.
TFU yang hasil Pengawasan sesuai standard IKL Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus ditindak lanjuti oleh Penyelenggara/Pengelola TFU untuk dilakukan Intervensi kesehatan dengan sektor/OPD terkait
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin tinggi persentase TFU yang diawasi sesuai standar, semakin baik kualitas pengawasan kesehatan lingkungan di wilayah tersebut.
Rendahnya persentase menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan, pembinaan, atau penertiban terhadap TFU.
Indikator ini penting untuk mencegah risiko penularan penyakit berbasis lingkungan di fasilitas umum.
Rendahnya persentase menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan, pembinaan, atau penertiban terhadap TFU.
Indikator ini penting untuk mencegah risiko penularan penyakit berbasis lingkungan di fasilitas umum.
Variabel Disagregasi
Wilayah
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Persentase SD/MI yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL)=Jumlah SD/MI yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL) / Jumlah SD/MI di wilayah dan kurun waktu yang samax 100%
Persentase SMP/MTS yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL)=Jumlah SMP/MTS yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL) / Jumlah SMP/MTS di wilayah dan kurun waktu yang samax 100%
Persentase Puskesmas yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL)=Jumlah Puskesmas yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL) / Jumlah Puskesmas di wilayah dan kurun waktu yang samax 100%
Persentase pasar yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL)=Jumlah pasar yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL) / Jumlah pasar di wilayah dan kurun waktu yang samax 100%
Persentase TFU yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL)=Jumlah total TFU yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL) / Jumlah TFU di wilayah dan kurun waktu yang samax 100%
Persentase SMP/MTS yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL)=Jumlah SMP/MTS yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL) / Jumlah SMP/MTS di wilayah dan kurun waktu yang samax 100%
Persentase Puskesmas yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL)=Jumlah Puskesmas yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL) / Jumlah Puskesmas di wilayah dan kurun waktu yang samax 100%
Persentase pasar yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL)=Jumlah pasar yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL) / Jumlah pasar di wilayah dan kurun waktu yang samax 100%
Persentase TFU yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL)=Jumlah total TFU yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL) / Jumlah TFU di wilayah dan kurun waktu yang samax 100%
Rumus / Formula Matematika
$$PersentaseSD/MIyangdilakukanpengawasansesuaistandarIKL=JumlahSD/MIyangdilakukanpengawasansesuaistandarIKL/JumlahSD/MIdiwilayahdankurunwaktuyangsamax100\%,PersentaseSMP/MTSyangdilakukanpengawasansesuaistandarIKL=JumlahSMP/MTSyangdilakukanpengawasansesuaistandarIKL/JumlahSMP/MTSdiwilayahdankurunwaktuyangsamax100\%,PersentasePuskesmasyangdilakukanpengawasansesuaistandarIKL=JumlahPuskesmasyangdilakukanpengawasansesuaistandarIKL/JumlahPuskesmasdiwilayahdankurunwaktuyangsamax100\%,PersentasepasaryangdilakukanpengawasansesuaistandarIKL=JumlahpasaryangdilakukanpengawasansesuaistandarIKL/Jumlahpasardiwilayahdankurunwaktuyangsamax100\%,PersentaseTFUyangdilakukanpengawasansesuaistandarIKL=JumlahtotalTFUyangdilakukanpengawasansesuaistandarIKL/JumlahTFUdiwilayahdankurunwaktuyangsamax100\%$$
Level Estimasi
Kabupaten/kota
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Persentase Tempat dan Fasilitas Umum *TFU) yang dilakukan pengawasan sesuai standar
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Profil Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#132971
Produsen Data
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
27 Desember 2025