← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Umum: Ya
▤
Skor kesehatan keluarga berdasarkan 12 indikator (imunisasi, ASI eksklusif, air bersih, jamban sehat, perilaku merokok, JKN, pengobatan penyakit kronis, dll.)
ID Indikator Indah: 154956 Satuan: Indeks Ukuran: Indeks Level Estimasi: Provinsi
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Indeks Keluarga Sehat (IKS) / Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK)
Definisi Indikator
Nilai capaian Indeks Keluarga Sehat (IKS) yang menggambarkan status kesehatan keluarga berdasarkan pemenuhan 12 indikator utama keluarga sehat dalam program Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK).
Interpretasi & Cara Membaca
Nilai IKS terbagi menjadi 3 kategori: IKS > 0,800 (Keluarga Sehat), IKS 0,500–0,800 (Keluarga Pra-Sehat), dan IKS < 0,500 (Keluarga Tidak Sehat). Semakin tinggi skor IKS mendekati 1, semakin baik pemenuhan standar derajat kesehatan di tingkat keluarga.
Variabel Disagregasi
Wilayah
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Menghitung jumlah indikator bernilai 1 (terpenuhi) dibagi dengan total indikator yang berlaku/bernilai pada keluarga tersebut (12 dikurangi indikator yang berkategori Not Applicable/N).
Rumus / Formula Matematika
$$IKS=JumlahIndikatorBernilai1/12-JumlahIndikatorN$$
Level Estimasi
Provinsi
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Skor kesehatan keluarga berdasarkan 12 indikator (atau Indeks Keluarga Sehat (IKS)
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Profil Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026
Tahun: 2026 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#154956
Produsen Data
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
29 Agustus 2026