▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase Kebijakan Berbasis Bukti
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Persentase Kebijakan Berbasis Bukti
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Kebijakan Berbasis Bukti
Definisi Indikator
Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan praktik evaluasi kebijakan publik, persentase kebijakan berbasis bukti merujuk pada ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi kebijakan pemerintah daerah yang dirumuskan dan dilaksanakan berdasarkan hasil riset, data empiris, dan naskah kebijakan. Pendekatan ini dikenal sebagai evidence-based policy, yang menekankan bahwa keputusan publik harus didasarkan pada bukti yang valid dan relevan, bukan semata opini atau kepentingan politik.
Interpretasi & Cara Membaca
Persentase kebijakan berbasis bukti mencerminkan proporsi kebijakan pemerintah daerah yang dirumuskan dan dilaksanakan berdasarkan hasil kajian ilmiah, data empiris, dan rekomendasi dari riset atau naskah kebijakan. Semakin tinggi persentasenya, semakin kuat komitmen daerah terhadap tata kelola yang transparan, rasional, dan berorientasi pada hasil.
Variabel Disagregasi
-
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Persentase
Rumus / Formula Matematika
$$JumlahRencanaAksiBupatiyangdidukungolehHasilRisetdanInovasiNaskahKebijakandanlainlain/JumlahRencanaAksiBupatix100\%$$
Level Estimasi
Kabupaten
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
Jumlah Rencana Aksi Bupati yang didukung oleh Hasil Riset dan Inovasi (Naskah Kebijakan dan lain lain)
Jumlah Rencana Aksi Bupati
Jumlah Rencana Aksi Bupati
Variabel Pembangun
-
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Bapperida Kabupaten Bandung
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#105108
Produsen Data
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
31 Juli 2025