▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase Sarana Air Minum yang Diawasi/Diperiksa Kualitas Air Minumnya sesuai Standar menurut Kecamatan dan Puskesmas
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
Persentase Sarana Air Minum yang Diawasi/Diperiksa Kualitas Air Minumnya sesuai Standar menurut Kecamatan dan Puskesmas
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Air yang memenuhi syarat kesehatan (aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan) dan dapat diminum, baik telah melalui proses pengolahan ataupun tidak.
Definisi Indikator
Pengawasan kualitas air minum aman
Upaya yang dilakukan untuk mengawasi kualitas air minum dari pelaksana penyelenggara air minum baik secara internal maupun eksternal terhadap air yang dihasilkan dan harus memenuhi syarat secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi. Setiap pelaksana penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan. Oleh karena itu pengawasan kualitas air minum, baik oleh internal maupun eksternal diperlukan agar masyarakat mendapatkan air minum yang tidak hanya layak, namun juga aman untuk dikonsumsi.
Sarana Air Minum
Sarana air minum yang memiliki Penyelenggara air minum:
1. BUMN/BUMD (misal PDAM) yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan,
2. UPT/UPTD yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan,
3. DAM, Pengelola Permukiman, Pengelola Rumah Susun,
4. Kelompok Pengelola Sarana Air Minum (KPSAM) pedesaan/PAMSIMAS,
5. BUMDes yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan,
6. Pengelola Kawasan Khusus, dan
7. Pengelola Air Minum Untuk Kebutuhan Sendiri (BUKS).
Sarana air minum diawasi /diperiksa kualitas air minumnya sesuai standar (aman)
Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada sarana air minum yang diperiksa kualitasnya dan memenuhi syarat di antara seluruh jumlah sarana air minum yang ada.
Sarana Air Minum yang dihitung adalah prioritas pengawasan pada sarana komunal atau berbasis institusi yaitu Kelompok Pengelola Sarana Air Minum (KPSAM), PAMSIMAS dan PDAM (penyelenggara air minum nomor 1,2,4, dan 5).
Upaya yang dilakukan untuk mengawasi kualitas air minum dari pelaksana penyelenggara air minum baik secara internal maupun eksternal terhadap air yang dihasilkan dan harus memenuhi syarat secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi. Setiap pelaksana penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan. Oleh karena itu pengawasan kualitas air minum, baik oleh internal maupun eksternal diperlukan agar masyarakat mendapatkan air minum yang tidak hanya layak, namun juga aman untuk dikonsumsi.
Sarana Air Minum
Sarana air minum yang memiliki Penyelenggara air minum:
1. BUMN/BUMD (misal PDAM) yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan,
2. UPT/UPTD yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan,
3. DAM, Pengelola Permukiman, Pengelola Rumah Susun,
4. Kelompok Pengelola Sarana Air Minum (KPSAM) pedesaan/PAMSIMAS,
5. BUMDes yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan,
6. Pengelola Kawasan Khusus, dan
7. Pengelola Air Minum Untuk Kebutuhan Sendiri (BUKS).
Sarana air minum diawasi /diperiksa kualitas air minumnya sesuai standar (aman)
Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada sarana air minum yang diperiksa kualitasnya dan memenuhi syarat di antara seluruh jumlah sarana air minum yang ada.
Sarana Air Minum yang dihitung adalah prioritas pengawasan pada sarana komunal atau berbasis institusi yaitu Kelompok Pengelola Sarana Air Minum (KPSAM), PAMSIMAS dan PDAM (penyelenggara air minum nomor 1,2,4, dan 5).
Interpretasi & Cara Membaca
-
Variabel Disagregasi
Wilayah
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Persentase sarana air minum diawasi /diperiksa kualitas air minumnya sesuai standar (aman)=Jumlah sarana air minum yang diawasi/diperiksa kualitas air minumnya yang memenuhi standar (aman) / Jumlah sarana air minum yang ada di wilayah dan waktu yang sama x 100%
Rumus / Formula Matematika
$$Persentasesaranaairminumdiawasi/diperiksakualitasairminumnyasesuaistandaraman=Jumlahsaranaairminumyangdiawasi/diperiksakualitasairminumnyayangmemenuhistandaraman/Jumlahsaranaairminumyangadadiwilayahdanwaktuyangsamax100\%$$
Level Estimasi
Kabupaten/Kota
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Persentase Sarana Air Minum yang Diawasi/Diperiksa Kualitas Air Minumnya sesuai Standar
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Profil Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#132968
Produsen Data
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
27 Desember 2025