← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Umum: Ya
▤
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat menurut Kecamatan dan Puskesmas
ID Indikator Indah: 132941 Satuan: % Ukuran: Persentase Level Estimasi: Kabupaten/Kota
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Indikator ini menggambarkan cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ODGJ berat (misalnya skizofrenia, bipolar, atau gangguan psikotik kronis) di tingkat layanan primer (puskesmas) maupun rujukan, berdasarkan wilayah administrasi (kecamatan dan puskesmas). Tujuannya untuk memantau sejauh mana pelayanan kesehatan mampu menjangkau dan mengelola penderita ODGJ berat.
Definisi Indikator
Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJ)
Penderita Skizofrenia dan Psikosis akut. ODGJ berat yang mendapat layanan adalah penderita Skizofrenia dan Psikosis Akut yang mendapatkan penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas, Klinik, RSU dengan Layanan Keswa, RSJ).
Psikotik akut
Gejala yang di timbulkan sama dengan skizofrenia hanya belum sampai 30 hari.
Skizofrenia
Gangguan jiwa kompleks dengan persentasi klinis, perjalanan penyakit, dan respon terapi yang beragam. Gejala Skizofrenia terdiri dari:
1.Gejala positif, yaitu yang berlebihan dibandingkan fungsi normal, seperti waham, halusinasi, perilaku yang tidak terorganisasi;
2.Gejala negatif, dimana fungsi mental dan ekspresi emosi menjadi berkurang, misalnya ditandai dengan anhedonia, interaksi sosial yang terganggu, dan afek tumpul;
3.Gejala afektif, seperti cemas dan mood yang depresif
4.Gejala kognitif, misalnya gangguan memori kerja dan episodik, gangguan atensi, gangguan fungsi eksekutif dsbnya.
Skizofrenia apabila gejala tsb sudah lebih 30 hari.
Penderita ODGJ Berat
Penderita Skizofrenia dan Psikotik Akut yang didiagnosis oleh dokter atau psikolog klinis atau psikiater.
Pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat
pelayanan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan, berupa: pemeriksaan kesehatan jiwa (wawancara psikiatrik dan pemeriksaan status mental), memberikan informasi dan edukasi, tatalaksana pengobatan dan atau melakukan rujukan bila diperlukan.
Standar Pelayanan
Pelayanan kesehatan dilakukan oleh minimal 1 orang Dokter Umum/Spesialis Kedokteran Jiwa dan 1 orang Perawat/ Perawat Spesialis Keperawatan Jiwa.
Penetapan sasaran pada ODGJ berat ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data RISKESDAS terbaru yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan
Interpretasi & Cara Membaca
Cakupan tinggi (=80%) ? menunjukkan layanan kesehatan primer aktif dalam menemukan, memantau, dan memberikan pengobatan kepada ODGJ berat.

Cakupan rendah ? bisa menunjukkan kendala: kurangnya deteksi kasus, stigma masyarakat, keterbatasan obat/tenaga kesehatan jiwa, atau akses layanan yang jauh.

Analisis kecamatan/puskesmas ? penting untuk mengetahui daerah dengan layanan kesehatan jiwa yang masih terbatas agar dapat dilakukan intervensi (penambahan obat, pelatihan tenaga, penguatan jejaring rujukan).

Kebijakan nasional (Permenkes & RPKJN) ? menargetkan peningkatan akses layanan kesehatan jiwa di seluruh wilayah, termasuk melalui Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dan Integrasi layanan kesehatan jiwa di puskesmas.
Variabel Disagregasi
Wilayah
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar=Jumlah Penderita ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun / Jumlah estimasi penderita ODGJ berat di wilayahnya berdasarkan angka prevalensi Riskesdas terbaru dalam kurun waktu satu tahun yang sama x 100
Rumus / Formula Matematika
$$PersentaseODGJberatyangmendapatkanpelayanankesehatanjiwasesuaistandar=JumlahPenderitaODGJberatyangmendapatkanpelayanankesehatanjiwasesuaistandardalamkurunwaktusatutahun/JumlahestimasipenderitaODGJberatdiwilayahnyaberdasarkanangkaprevalensiRiskesdasterbarudalamkurunwaktusatutahunyangsamax100$$
Level Estimasi
Kabupaten/Kota
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Pelayanan Kesehatan Oarng dengan Gangguan Jiwa Berat
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Profil Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun: 2025 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#132941
Produsen Data
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
27 Desember 2025