▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Indeks Komposit Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
Pusat Data dan Informasi Pangan Badan Pangan Nasional
Indeks Komposit Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Kerawanan Pangan
Definisi Indikator
Indeks yang menunjukkan situasi kerawanan pangan dan gizi secara simultan yang dibangun dari 3 indikator (ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan).
Jika total status 3 indikator >=8 dikategorikan aman,
jika total status 3 indikator antara 6 sampai dengan 7 maka dikategorikan waspada,
dan jika total status 3 indikator <=5 maka dikategorikan rentan.
Jika total status 3 indikator >=8 dikategorikan aman,
jika total status 3 indikator antara 6 sampai dengan 7 maka dikategorikan waspada,
dan jika total status 3 indikator <=5 maka dikategorikan rentan.
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin tinggi nilainya maka akan menggambarkan situasi pangan dan gizi di wilayah tersebut semakin baik dan aman.
Variabel Disagregasi
wilayah
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Indeks Komposit= indeks ketersediaan pangan + indeks keterjangkauan pangan + indeks pemanfaatan pangan, kemudian dilakukan pengklasifikasian kategori
Rumus / Formula Matematika
$$-$$
Level Estimasi
nasional, provinsi
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
Indeks Ketersediaan Pangan
Indeks Keterjangkauan Pangan
Indeks Pemanfaatan Pangan
Indeks Keterjangkauan Pangan
Indeks Pemanfaatan Pangan
Variabel Pembangun
-
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Penyusun Indeks Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan Dan Gizi (SKPG) di Indonesia
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#92879
Produsen Data
Pusat Data dan Informasi Pangan Badan Pangan Nasional
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
09 Desember 2024