▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Angka Kecukupan Energi (AKE) Ketersediaan
Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pasaman
Angka Kecukupan Energi (AKE) Ketersediaan
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Angka Kecukupan Energi (AKE) Ketersediaan
Definisi Indikator
Jumlah energi yang tersedia bagi penduduk suatu wilayah atau negara yang digunakan untuk mengukur kecukupan pasokan pangan dalam suatu populas
Interpretasi & Cara Membaca
Misalnya protein kurang dari 2400 kkal/kap/hari artinya ketersediaan energi kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan rumusan WNPG XI Tahun 2018
Variabel Disagregasi
Kabupaten
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Ketersediaan energi per kapita (kkal/hr)
Masukkan angka hasil perkalian ketersediaan bahan makanan dengan persentase
Bagian yang Dapat Dimakan (BDD), kemudian dikalikan
dengan kandungan energi dari 100 gram bahan makanan,
dibagi 100.
Energi (kkal/hr) = kol (17) x % BDD x kandungan energi : 100
Masukkan angka hasil perkalian ketersediaan bahan makanan dengan persentase
Bagian yang Dapat Dimakan (BDD), kemudian dikalikan
dengan kandungan energi dari 100 gram bahan makanan,
dibagi 100.
Energi (kkal/hr) = kol (17) x % BDD x kandungan energi : 100
Rumus / Formula Matematika
$$\frac{Produksi+impor-ekspor-penggunaannonpangan-kehilangan}{jumlahpendudukx365}x\%BDDxkandunganenergi:100$$
Level Estimasi
Kabupaten/Kota
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Produksi
Impor
Ekspor
Impor
Ekspor
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Produk Administrasi Analisa Ketersediaan Pangan Berdasarkan Neraca Bahan Makanan (NBM) Kabupaten Pasaman
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#115719
Produsen Data
Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pasaman
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
20 Oktober 2025