▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase Kepemilikan Akta Perceraian
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara
Persentase Kepemilikan Akta Perceraian
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Jumlah
Akta perceraian
Akta perceraian
Definisi Indikator
Jumlah dan persentase Akta cerai yang merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh penduduk yang berstatus cerai hidup
Interpretasi & Cara Membaca
semakin tinggi persentase menunjukkan bahwa hampir semua peristiwa perceraian yang sah secara hukum telah dicatatkan dan diakui negara. sedangkan semakin rendah persentase Menunjukkan bahwa banyak individu yang telah bercerai secara hukum (putusan pengadilan) belum/tidak mengambil Akta Perceraian, atau adanya hambatan prosedur layanan.
Variabel Disagregasi
Jumlah Penduduk berstatus cerai
Persentase kepemilikan
Jumlah kepemilikan
Kecamatan
Persentase kepemilikan
Jumlah kepemilikan
Kecamatan
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Rasio Cakupan. Akta Perceraian yang Diterbitkan dibagi dengan Kasus Perceraian yang Sudah Ditetapkan Pengadilan, kemudian dikalikan 100%.
Rumus / Formula Matematika
$$\text{Cakupan Akta Cerai} = \left( \frac{\text{Jumlah Akta Cerai Diterbitkan}}{\text{Jumlah Penetapan Perceraian Pengadilan}} \right) \times 100\%$$
Level Estimasi
kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
Jumlah penduduk yang memiliki Akte Perceraian
Jumlah penduduk berstatus kawin
Jumlah penduduk berstatus kawin
Variabel Pembangun
-
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Perkembangan Kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#130321
Produsen Data
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
12 Desember 2025