▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Jumlah Tenaga Medis di Fasilitas Kesehatan
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
Jumlah Tenaga Medis di Fasilitas Kesehatan
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Indikator ini menggambarkan kapasitas sumber daya manusia kesehatan di suatu wilayah berdasarkan jumlah tenaga medis yang tersedia di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik, dan lainnya.
Definisi Indikator
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sarana pelayanan kesehatan lain adalah sarana pelayanan kesehatan selain puskesmas dan rumah sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi klinik, tempat praktik mandiri, unit transfusi darah, dan laboratorium kesehatan.
Rasio Dokter umum per 100.000 penduduk adalah dokter umum yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk.
Rasio Dokter Spesialis per 100.000 penduduk adalah dokter spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk
Rasio Dokter Gigi per 100.000 penduduk adalah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk
Rasio Dokter Gigi Spesialis per 100.000 penduduk adalah dokter gigi spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk.
Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sarana pelayanan kesehatan lain adalah sarana pelayanan kesehatan selain puskesmas dan rumah sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi klinik, tempat praktik mandiri, unit transfusi darah, dan laboratorium kesehatan.
Rasio Dokter umum per 100.000 penduduk adalah dokter umum yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk.
Rasio Dokter Spesialis per 100.000 penduduk adalah dokter spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk
Rasio Dokter Gigi per 100.000 penduduk adalah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk
Rasio Dokter Gigi Spesialis per 100.000 penduduk adalah dokter gigi spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk.
Interpretasi & Cara Membaca
Jumlah tenaga medis yang tinggi mengindikasikan:
Potensi pelayanan medis yang luas
Daya tanggap fasilitas terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat
Rasio jumlah tenaga medis terhadap populasi (misal per 10.000 penduduk) juga dapat dianalisis untuk mengukur kecukupan tenaga medis.
Ketimpangan distribusi tenaga medis dapat mengindikasikan perlunya intervensi kebijakan, misalnya program distribusi dokter ke daerah terpencil.
Potensi pelayanan medis yang luas
Daya tanggap fasilitas terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat
Rasio jumlah tenaga medis terhadap populasi (misal per 10.000 penduduk) juga dapat dianalisis untuk mengukur kecukupan tenaga medis.
Ketimpangan distribusi tenaga medis dapat mengindikasikan perlunya intervensi kebijakan, misalnya program distribusi dokter ke daerah terpencil.
Variabel Disagregasi
Wilayah
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Rasio Dokter per 100.00 Penduduk
=
Jumlah dokter yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas,
rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain
di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu
/ Jumlah penduduk di wilayah dan tahun yang sama
x 100.000
Rasio Dokter Spesialis per 100.000 Penduduk
=
Jumlah dokter spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan
di puskesmas ,rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain
di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu
/ Jumlah penduduk di wilayah dan tahun yang sama
x 100.000
Rasio Dokter Gigi per 100.000 Penduduk = Jumlah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas ,rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu / Jumlah penduduk di wilayah dan tahun yang sama x 100.000
=
Jumlah dokter yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas,
rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain
di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu
/ Jumlah penduduk di wilayah dan tahun yang sama
x 100.000
Rasio Dokter Spesialis per 100.000 Penduduk
=
Jumlah dokter spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan
di puskesmas ,rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain
di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu
/ Jumlah penduduk di wilayah dan tahun yang sama
x 100.000
Rasio Dokter Gigi per 100.000 Penduduk = Jumlah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas ,rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu / Jumlah penduduk di wilayah dan tahun yang sama x 100.000
Rumus / Formula Matematika
$$RasioDokterper100.00Penduduk=Jumlahdoktergigiyangmemberikanpelayanankesehatandipuskesmas,rumahsakitdansaranapelayanankesehatanlaindisuatuwilayahpadakurunwaktutertentu/Jumlahpendudukdiwilayahdantahunyangsamax100.000$$
Level Estimasi
Kabupaten/Kota
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah Tenaga Medis di Fasilitas Kesehatan
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Profil Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#132862
Produsen Data
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
26 Desember 2025